Satgas Penanganan COVID-19 pusat menyoroti 28 kabupaten/kota di Indonesia yang menyandang status zona oranye. Dari 28 daerah itu, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) adalah salah satunya.
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 pusat Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya meminta pemkab pada 28 daerah tersebut serius dan seluruh lapisan masyarakatnya betul-betul menjaga kabupaten/kotanya. Dan berupaya memperbaiki penanganan agar risiko penularannya menurun.
”Jika daerah pindah ke zona merah pada pekan depan, maka penanganan Covid-19 daerah tersebut memburuk. Dan masyarakatnya terancam keselamatan jiwanya akibat COVID-19,” ujarnya seperti dilansir lampungcorner.com dari detik.com.
Menurutnya, untuk mengantisipasi daerah zona merah tersebut, masyarakat bisa berperan dengan selalu #ingatpesanibu untuk menerapkan 3M dengan #memakaimasker, #menjagajarak dan #mencucitangan secara rutin.
Prof. Wiku menjelaskan, zona oranye atau daerah berstatus risiko sedang penularan COVID-19 bukanlah zona yang aman untuk ditempati. Sebab, skornya hampir mendekati zona merah di zona oranye tersebut.
”Zona merah berarti skornya di bawah 1,81. Zona oranye skornya antara 1,81-2,4 dan zona kuning 2,41-3 dan zona hijau lebih dari 3,” jelasnya.
Wiku mengatakan, daerah-daerah itu perlu serius menyikapi skor tersebut, karena sudah mendekati zona merah. Pada skor 1,81 ada 4 daerah di antaranya di Mihasa Selatan (Sumatera Utara), Sumba Tengah (NTT), Banyumas (Jawa Tengah) dan Kota Bekasi (Jawa Barat).
Skor 1,82 ada 5 daerah, di antaranya Gunung Mas dan Barito Timur (Kalimantan Tengah), Bekasi (Jawa Barat), Jakarta Utara (DKI Jakarta) dan Palembang (Sumatera Selatan). Lalu skor 1,83 ada 2 daerah, yakni Jepara (Jawa Tengah) dan Bandung (Jawa Barat). Skor 1,84 di Mukomuko (Bengkulu) dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Skor 1,85 ada 4 daerah yakni Kapuas (Kalimantan Tengah), Kota Kediri (Jawa Timur), Karanganyar dan Pati (Jawa Tengah). Skor 1,86 di Grobafab (Jawa Tengah) dan Bengkulu Utara (Bengkulu). Skor 1,87 di Pamekasan (Jawa Timur). Skor 1,88 di Gowa (Sulawesi Selatan), Kota Pangkal Pinang (Kep Bangka Belitung) dan Lampung Selatan (Lampung). Dan skor 1,9 berada di Mimika (Papua), Ngawi dan Lamongan (Jawa Timur), serta Magelang dan Pekalongan (Jawa Tengah).
”Sedikit lagi pemimpin daerah dan masyarakatnya lengah, maka kabupaten/kota ini dapat berpindah menjadi zona merah pada minggu depan dan berkontribusi terhadap naiknya angka zona merah di tingkat nasional. Tentunya ini jangan sampai terjadi, dan harus kita hindari,” pesannya.(dtc/red)