Baru awal bulan lalu saya memuji harga minyak sawit mentah. Atau Crude Palm Oil. Atau yang sering disingkat CPO.
Pujian itu saya sampaikan dalam artikel berjudul: Akhir Kemelut PTPN 7. Yang saya tulis pada 11 Maret 2022.
Pada artikel itu saya paparkan tentang harga CPO. Yang kala itu sepanjang pekan harganya sukses mendaki tinggi. Bahkan sempat menyentuh level tertinggi sejak 42 tahun silam.
Saat itu, harga kontrak berjangka CPO di Bursa Malaysia berada di level MYR 6.276/ton pada Jumat (4/3/2022). Sebelumnya, harga CPO mencapai level tertinggi masa (MYR 6.808/ton) sejak 1980.
Dalam sepekan itu, harga CPO naik 5,2 persen. Sedangkan sejak awal tahun sudah melesat 33,62 persen.
Namun hari ini (Rabu, 27/4/2022), saya mendapat kabar harga CPO terjun bebas.
Hah? Kok bisa?
Informasi yang saya dapatkan di media massa, harga tandan buah segar (TBS) sawit memang anjlok. Di Kabupaten Mesuji, Lampung saja, harganya di tingkat petani hanya Rp1.200 per kilogram (kg). Padahal sebelumnya Rp2.700-3.000/kg.
Sedangkan pabrik pengolahan sawit menjadi CPO, kompak menurunkan harga TBS di angka Rp2.350/kg.
Penurunan harga CPO ini diduga kuat karena kebijakan itu. Yang diumumkan Presiden Jokowi itu. Ditambah lagi, pengumuman dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang ekspor RBD Palm Olein. Ini adalah bahan baku membuat minyak goreng. Tujuannya agar kebutuhan minyak goreng tersedia di dalam negeri.
Namun, pelaku pasar banyak yang salah menangkap pengumuman dari Presiden itu. Ketika beberapa hari lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Yakni RBD Palm Olien.
Banyak yang menyangka, Presiden melarang ekspor CPO. Padahal, yang dilarang adalah bahan baku minyak goreng. RBD Palm Olien itu.
Karena salah menyangka itulah, akhirnya harga CPO terjun bebas.
Tetapi, tadi saya kaget. Saat membaca berita terkait pengumuman Menko Perekonomian Airlangga. Yang akhirnya menyatakan, mulai Kamis (28/4/2022), bukan hanya RBD Palm Olien yang dilarang ekspor, tetapi juga termasuk CPO, RPO, POME dan Used Cooking Oil.
Jangka waktu pelarangannya, sampai harga minyak goreng Rp14 ribu per liternya. Saat ini, harga minyak goreng di pasaran memang masih di atas angka tersebut.
Saya tentu bingung dengan pengumuman baru itu. Sebab, ketika RBD Palm Olien yang dilarang ekspor, sudah membuat harga CPO anjlok. Apalagi ditambah CPO dan kawan-kawannya (dkk).
Padahal, jika tujuannya hanya untuk menormalkan harga minyak goreng, kenapa bukan RBD Palm Olien saja yang dilarang ekspor? Kan hanya itu bahan baku membuat minyak goreng. Sementara CPO dkk tidak termasuk.
Saya khawatir, dengan pelarangan ekspor CPO dkk, malah akan semakin menghancurkan harganya.
Untuk itu, saya berharap, pemerintah mengkaji lagi kebijakan ini. Jangan tujuannya ingin menormalkan harga minyak goreng, malah membuat petani sawit merana. Termasuk pengusaha sawit. Serta ribuan pekerjanya.
Harus dicari formulasi yang pas. Sehingga tidak menyusahkan lainnya, ketika menerbitkan suatu kebijakan.
Pastinya, tim perekonomian yang membidangi masalah CPO dkk ini harus memiliki motto seperti PT Pegadaian: mengatasi masalah tanpa masalah.
(Wirahadikusumah)









