LAMPUNGCORNER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pembentukan Pansus LHP BPK itu disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bandar Lampung, Selasa (7/1/2025).
Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat.
Sidik Effendi menuturkan pembentukan Panitia Khusus LHP BPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan LHP BPK RI terkait kepatuhan atas efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup pada tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.
Selain itu, sambung Sidik, Pansus juga akan menindaklanjuti LHP BPK terkait kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024.
“Melalui pembentukan Panitia Khusus ini, DPRD Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mendukung pengelolaan anggaran yang transparan dan pengelolaan limbah medis yang lebih baik demi mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas,” katanya. (Adv)
