Peluang Kerja Jadi Tenaga Kesehatan Darurat di Mesuji, Berikut Syarat Lengkapnya

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji membuka peluang bagi tenaga dokter, perawat dan fisioterapis melalui seleksi menjadi Tenaga Kesehatan Darurat (TKD) Bencana Covid-19. Mereka nantinya akan ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram.

Hal itu diungkapkan Riza Marroska selaku Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Mesuji.

“Pemkab Mesuji memberikan peluang bagi para lulusan Kedokteran, Perawat dan Fisioterapi yang ingin menjadi TKD Covid-19,” ungkapnya, Senin (14/6/2021).

Menurut Riza, rekrutmen tersebut merupakan yang kedua selama masa pandemi covid-19, dan anggarannya berasal dari Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024

Adapun syarat-syaratnya terbagi umum dan khusus yakni:

Persaratan Umum :
1. Mengisi formulir surat lamaran kerja yang ditulis dengan tanda tangan ditunjukkan kepada Bupati Mesuji dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji.
2. Daftar riwayat hidup.
3. WNI dibuktikan dengan fotokopi KTP.
4. Usia pelamar maksimal 35 tahun.
5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dibuktikan dengan surat sehat dari dokter pemerintah/puskesmas.
6. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di RSUD Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji sebagai Tenaga Kesehatan Darurat Bencana Covid -19 (materai 10.000).
7. Surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai pegawai tetap atau PNS (materai 10.000).

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan

Persyaratan Khusus :
1. Lulusan perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT atau LAM-PT Kesehatan(minimal akreditasi C).
2. Memiliki STR dibuktikan dengan fotokopi STR.
3. Menguasai dan terampil dalam melakukan tindakan sesuai kompetensi.
4. Diutamakan bagi yang mempunyai sertifikat pelatihan sesuai kompetensi

Lamaran dapat dikirim ke Dinas Kesehatan Mesuji di Jl. Pangeran Mat Ali, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kode Pos 34699. Lamaran paling lambat dikirim sebelum 2 Juli 2021. (*)

Red

Berita Terkait

Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan
Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024
70 PTPS Terlantik Jadi Garda Terdepan, Kawal Proses Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mesuji
Sebanyak 346 PTPS Resmi Terlantik, Ini Pesan dan Harapan Tiga Pimpinan Bawaslu Mesuji
Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 79
DPRD Kabupaten Mesuji Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024
Pemkab dan DPRD Mesuji Teken Perubahan KUA-PPAS 2024, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik Rp25 M
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke 78 tahun, Ini Ungkapan Ketua Bawaslu Mesuji
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:48 WIB

Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan

Minggu, 24 November 2024 - 18:23 WIB

Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024

Sabtu, 9 November 2024 - 19:41 WIB

70 PTPS Terlantik Jadi Garda Terdepan, Kawal Proses Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mesuji

Rabu, 6 November 2024 - 16:56 WIB

Sebanyak 346 PTPS Resmi Terlantik, Ini Pesan dan Harapan Tiga Pimpinan Bawaslu Mesuji

Kamis, 12 September 2024 - 12:29 WIB

Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 79

Berita Terbaru

Pemkab Tubaba Terima CSR dari Bank Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB