Pengusaha Mal Tak Masalah PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembukaan mal Ciputra Semarang di masa PPKM. Foto: Dok. Istimewa

Suasana pembukaan mal Ciputra Semarang di masa PPKM. Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pengusaha mal tidak mempermasalahkan pemerintah mulai memberlakukan PPKM level 3. Pemerintah mulai menaikkan status PPKM di beberapa wilayah mulai dari aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, hingga Bandung Raya akan menjadi level 3.

Menanggapi diberlakukannya PPKM level 3, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Wijaya, memastikan pihaknya siap mematuhi kebijakan yang sudah diambil pemerintah.

“Pusat perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi. Untuk saat ini pemberlakuan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian delta tahun 2021 lalu,” kata Alphonzus saat dihubungi, Senin (7/2).

Dalam PPKM level 3 ini, mal masih boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Kapasitas hanya 60 persen. Sementara itu bagi anak kurang 12 tahun minimal harus sudah vaksin dosis pertama

Baca Juga :  PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik

Alphonzus berharap kebijakan tersebut bisa segera dicabut kembali. Sehingga aktivitas di mal kembali bisa beroperasi normal lagi.

“Pusat perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali,” ujar Alphonzus.

Kebijakan PPKM terbaru tersebut akan tertuang dalam Inmendagri Nomor 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.

Berikut aturan-aturan terbaru di daerah PPKM Level 3:

  1. Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
  2. Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen
  3. Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen
  4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
  5. Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
  6. Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
  7. Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
  8. Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis
  9. Tempat ibadah kapasitas 50 persen
  10. Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.
Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

 

Red

Berita Terkait

PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik
Pasar Otomotif Berubah, Mobil Listrik Kian Menguat di 2026
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 19:52 WIB

Pasar Otomotif Berubah, Mobil Listrik Kian Menguat di 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:21 WIB

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB

Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi. Foto dok

BREAKING NEWS

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:51 WIB

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB