Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa yang Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polda Jatim

Foto: Humas Polda Jatim

LAMPUNGCORNER.COM, Surabaya – Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi. Pengiriman satwa secara ilegal itu dilakukan dari Balikpapan menggunakan kapal ferry menuju Surabaya.

Ditpolairud Polda Jatim mengatakan, untuk mengelabui petugas , untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.

“Ada satu pelaku yang di amankan, pelaku bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Ganting, Gedangan, Sidoarjo. “Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” ujarnya, Kamis (26/8/21).

Peristiwa ini bermula saat Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan KM Dharma Ferry VII, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB. Kedua truk mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi, ketika kapal bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya. Disusul mobil berwarna abu-abu,” imbaunya, di lansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Ditpolairud Polda Jatim mengatakan, pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut. “Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:39 WIB