Polisi Bubarkan Organ Tunggal dan Judi Koprok di Mesuji

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembubaran acara organ tunggal yang disertai judi koprok. FOTO: HUMAS POLRES MESUJI

Pembubaran acara organ tunggal yang disertai judi koprok. FOTO: HUMAS POLRES MESUJI

Mesuji – Aparat gabungan membubarkan hiburan organ tunggal disertai judi koprok di Desa Karyajaya Register 45 Mesuji pukul 21.00 WIB Sabtu (10/4/2021).

Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan memimpin langsung penertiban ini. Ia didampingi beberapa kasat dan anggota kepolisian setempat.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) “Penertiban kami lakukan mulai pukul 21.00 WIB dengan patroli ke arah Simpang Pematang,” paparnya mewakili Kapolres AKBP Alim.

Dibantu anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, polisi awalnya mendatangi kegiatan kenaikan sabuk perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT).

Baca Juga :  Program Tebu Raksasa di Lampura: Petani Terlibat, Vendor Misterius

Dari sana, sekira pukul 22.30 WIB tim bergerak ke Desa Karyajaya dan membubarkan organ tunggal serta meringkus dua tersangka pelaku judi koprok.

Keduanya M Purnama (50) warga Desa Karyajaya dan Nyoman Pakmas (42) dari Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjungraya, Mesuji. Selain itu, polisi mengamankan teknisi organ tunggal Widodo (25).

“Jadi, hiburan malam dibubarkan karena melanggar prokes dan tak ada izin. Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba,” jelas Pandiangan, Minggu (11/4/2021).

Adapun sejumlah barang bukti yang disita adalah:

  1. Alat organ tunggal (mixer, alat DJ, dan keyboard),
  2. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah Putih tanpa nomor polisi (nopol),
  3. 1 unit Honda Beat warna merah nopol BE 3524 LD,
  4. 1 unit Honda Beat warna oranye nopol BE 6116 LC,
  5. 1 unit Honda Beat warna putih nopol BE 4821 LV atas nama Sugiman berikut STNK,
  6. 2 lembar media koprok yang memiliki simbol untuk dijadikan alat perjudian, 3 tabung koprok, dan 9 dadu koprok,
  7. Uang tunai Rp72 ribu,
  8. Minuman keras jenis Stout 12 botol dan minuman keras jenis Anker 5 botol. (*)

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru