Polisi Bubarkan Organ Tunggal dan Judi Koprok di Mesuji

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembubaran acara organ tunggal yang disertai judi koprok. FOTO: HUMAS POLRES MESUJI

Pembubaran acara organ tunggal yang disertai judi koprok. FOTO: HUMAS POLRES MESUJI

Mesuji – Aparat gabungan membubarkan hiburan organ tunggal disertai judi koprok di Desa Karyajaya Register 45 Mesuji pukul 21.00 WIB Sabtu (10/4/2021).

Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan memimpin langsung penertiban ini. Ia didampingi beberapa kasat dan anggota kepolisian setempat.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) “Penertiban kami lakukan mulai pukul 21.00 WIB dengan patroli ke arah Simpang Pematang,” paparnya mewakili Kapolres AKBP Alim.

Dibantu anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, polisi awalnya mendatangi kegiatan kenaikan sabuk perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT).

Baca Juga :  Viral Video Tak Pantas, Oknum Kades di Mesuji Bikin Geger Publik

Dari sana, sekira pukul 22.30 WIB tim bergerak ke Desa Karyajaya dan membubarkan organ tunggal serta meringkus dua tersangka pelaku judi koprok.

Keduanya M Purnama (50) warga Desa Karyajaya dan Nyoman Pakmas (42) dari Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjungraya, Mesuji. Selain itu, polisi mengamankan teknisi organ tunggal Widodo (25).

“Jadi, hiburan malam dibubarkan karena melanggar prokes dan tak ada izin. Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba,” jelas Pandiangan, Minggu (11/4/2021).

Adapun sejumlah barang bukti yang disita adalah:

  1. Alat organ tunggal (mixer, alat DJ, dan keyboard),
  2. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah Putih tanpa nomor polisi (nopol),
  3. 1 unit Honda Beat warna merah nopol BE 3524 LD,
  4. 1 unit Honda Beat warna oranye nopol BE 6116 LC,
  5. 1 unit Honda Beat warna putih nopol BE 4821 LV atas nama Sugiman berikut STNK,
  6. 2 lembar media koprok yang memiliki simbol untuk dijadikan alat perjudian, 3 tabung koprok, dan 9 dadu koprok,
  7. Uang tunai Rp72 ribu,
  8. Minuman keras jenis Stout 12 botol dan minuman keras jenis Anker 5 botol. (*)

Berita Terkait

Viral Video Tak Pantas, Oknum Kades di Mesuji Bikin Geger Publik
Pemkab Mesuji Salurkan 29 Hewan Kurban, Termasuk Satu dari Presiden Prabowo
Bupati Elfianah Lantik Najmul Fikri Sebagai Pj Sekda Mesuji
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Gelar Open House, Sambut Masyarakat dengan Hangat di Hari Kemenangan
Bupati Mesuji Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Publik di Acara Buka Bersama
PKL Menolak Pindah, Pemkab Siap Ambil Langkah Tegas!
Elfianah Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Posyandu Mesuji, Sinergi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat
Minyakita Palsu di Mesuji, Polisi Ungkap Dugaan Kecurangan Berat Netto
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:27 WIB

Viral Video Tak Pantas, Oknum Kades di Mesuji Bikin Geger Publik

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:02 WIB

Pemkab Mesuji Salurkan 29 Hewan Kurban, Termasuk Satu dari Presiden Prabowo

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:33 WIB

Bupati Elfianah Lantik Najmul Fikri Sebagai Pj Sekda Mesuji

Selasa, 1 April 2025 - 09:45 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Gelar Open House, Sambut Masyarakat dengan Hangat di Hari Kemenangan

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:33 WIB

Bupati Mesuji Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Publik di Acara Buka Bersama

Berita Terbaru

Monev DD oleh Tim Kecamatan TBT

TULANGBAWANG BARAT

Camat TBT Mulai Monev DD Tahap I, Pastikan Realisasi Sesuai Rencana

Senin, 16 Jun 2025 - 12:58 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kejari Lamtim Musnahkan Narkoba, Senpi dan Sajam

Senin, 16 Jun 2025 - 12:36 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kajari Lantik Kasi Pidsus Baru, Tekankan Loyalitas dan Prestasi

Senin, 16 Jun 2025 - 10:54 WIB