Mesuji – Aparat gabungan membubarkan hiburan organ tunggal disertai judi koprok di Desa Karyajaya Register 45 Mesuji pukul 21.00 WIB Sabtu (10/4/2021).
Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan memimpin langsung penertiban ini. Ia didampingi beberapa kasat dan anggota kepolisian setempat.
Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) “Penertiban kami lakukan mulai pukul 21.00 WIB dengan patroli ke arah Simpang Pematang,” paparnya mewakili Kapolres AKBP Alim.
Dibantu anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, polisi awalnya mendatangi kegiatan kenaikan sabuk perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT).
Dari sana, sekira pukul 22.30 WIB tim bergerak ke Desa Karyajaya dan membubarkan organ tunggal serta meringkus dua tersangka pelaku judi koprok.
Keduanya M Purnama (50) warga Desa Karyajaya dan Nyoman Pakmas (42) dari Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjungraya, Mesuji. Selain itu, polisi mengamankan teknisi organ tunggal Widodo (25).
“Jadi, hiburan malam dibubarkan karena melanggar prokes dan tak ada izin. Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba,” jelas Pandiangan, Minggu (11/4/2021).
Adapun sejumlah barang bukti yang disita adalah:
- Alat organ tunggal (mixer, alat DJ, dan keyboard),
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah Putih tanpa nomor polisi (nopol),
- 1 unit Honda Beat warna merah nopol BE 3524 LD,
- 1 unit Honda Beat warna oranye nopol BE 6116 LC,
- 1 unit Honda Beat warna putih nopol BE 4821 LV atas nama Sugiman berikut STNK,
- 2 lembar media koprok yang memiliki simbol untuk dijadikan alat perjudian, 3 tabung koprok, dan 9 dadu koprok,
- Uang tunai Rp72 ribu,
- Minuman keras jenis Stout 12 botol dan minuman keras jenis Anker 5 botol. (*)
