Home / HUKUM

Jumat, 21 Mei 2021 - 16:19 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 20 Miliar

Benih lobster Foto: Istimewa

Benih lobster Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jambi – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 20 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 36 boks yang berisi 135 ribu ekor benur jenis pasir.

Benur tersebut rencananya akan dibawa dan diserahkan ke speedboat yang sudah menunggu di tengah laut. Dari sana, pelaku akan menyelundupkannya ke luar negeri.

“Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat awalnya memperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyelundupan benih lobster,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro kepada awak media, Jumat (21/5). “Dari informasi itu, kita lakukan pengejaran dan penyisiran.”

Dia melanjutkan, “Akhirnya kita melihat satu unit pompong menuju ke arah laut. Dan kita kejar, kita hentikan, dan ditemukan boks styrofoam warna putih sebanyak 36 boks yang berisi benih lobster senilai Rp 20 miliar 250 juta.”

Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu benur, polisi juga berhasil meringkus empat pria. Upaya penggagalan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat.

“Setelah berhasil mengamankan perahu itu, kita juga lakukan pengejaran terhadap speedboat yang menunggu benur itu, diduga dikendarai oleh Sijef dan Ale,” ungkap Guntur.

“Namun ketika dilakukan pengejaran, tidak dapat diamankan karena sarana-prasarana terbatas. Tetapi sudah kita identifikasi dan barang bukti serta empat orang sudah diamankan,” sambungnya.

Keempat orang yang bekerja sebagai nelayan tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Mereka adalah Abdul Samad (50), Musliyadi (40), Saputra (27) dan Yasmin (41).

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi. “Benur ini rencana mau diselundupkan ke luar negeri, tetapi berhasil kita gagalkan dan sekarang kita bawa dulu ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkas Guntur.

Sumber: Antara

Red

Share :

407 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Tiga Pembunuh Wanita di Dalam Kosan Bisa Dijerat Hukuman Mati

HUKUM

Usai Dibebaskan, Pencuri Motor Ini Menangis Bersimpuh di Kaki Ibunya

BANDAR LAMPUNG

Di Depan Ayah, Bocah asal Telukbetung Ini Tewas Bersimbah Darah Ditikam Kakak Tiri

HUKUM

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan
Mbah Mijan saat menyatakan bertobat. Foto: Istimewa

HUKUM

Pria Asal Lamteng ditangkap Polisi, Karena Mengaku bisa Memanggil Nabi Muhammad SAW.

HUKUM

Kasus Pembunuhan 4 Laskar FPI segera Disidangkan, Salah Satu Terdakwa Perwira Polri

HUKUM

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Daging Celeng

HUKUM

Tawarkan Surat Tes Antigen Palsu, Pegawai Pelabuhan Bakauheni dan Sopir Travel Ditangkap