LAMPUNGCORNER.COM, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap sebanyak 155 juru parkir (jukir), liar di wilayahnya pada Rabu (16/2). Penangkapan dilakukan bersama jajaran polsek di wilayah Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan dilakukan demi mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.45 Tahun 2021.
Isi peraturan wali kota itu adalah tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum sekaligus menjaga ketertiban di Kota Medan.
“(Jadi) para jukir ini tidak dibenarkan lagi menagih parkir, di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” kata Valentino dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Valentino menjelaskan saat ini di berbagai jalan di Kota Medan telah diatur melalui parkir elektronik atau e-parking.
“(Jadi) apabila para jukir ini masih menagih parkir di lokasi-lokasi tertentu, itu tidak dibenarkan. Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Valentino.
Dia juga mengatakan saat ini di Kota Medan ada sekitar 22 lokasi yang menerapkan sistem parkir elektronik. Pihaknya akan terus memantau lokasi itu.
Bila nantinya ada gesekan dengan jukir liar, pihaknya akan langsung turun tangan.
Sejauh ini, kata dia, para jukir yang ditangkap sedang dalam pendataan dan diberikan teguran, agar tidak melakukan perbuatannya lagi.
“Untuk sementara akan kita data dan mendapat teguran,”ujar Valentino.
Red









