Pringsewu — Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dua anggota sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten asal Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, dua tersangka Arya Dilla (30) dan Deni Aryansyah (20).
“Mereka warga Pekon Sukabandung Kecamatan Bulok, Tanggamus,” papar Feabo. Sayang, satu tersangka lainnya berhasil kabur.
Kedua tersangka diamankan atas dugaan mencuri sepeda motor Honda Vario BE 5715 US, Senin (15/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Korban Dewi Masrurah (39) saat itu memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya, Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu.
“Korban merugi sekitar Rp15 juta dan melapor ke polisi hari itu juga,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021) siang.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni Deni. Ia ditangkap di rumahnya, pukul 01.00 WIB Jumat (9/7/2021).
Deni merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang baru bebas dari Rutan Krui pada Februari 2021.
Dari “nyanyiannya”, polisi menggerebek Arya yang sedaang tidur di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya.
“Arya melakukan perlawanan dan ditembak di kaki sebelah kiri,” terus Faebo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Dari interogasi, kedua tersangka mengaku setidaknya telah melakukan pencurian 6 unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP yang tersebar di tiga kabupaten.
Yakni dua unit Honda Beat dengan TKP Desa Bunut, Wayratai dan di depan warung bakso di Desa Kedondong, Pesawaran.
Kemudian 3 TKP di Pringsewu, masing-masing Honda Vario di Pekon Wates, Gadingrejo, Honda Beat di Pekon Tanjunganom, Ambarawa, dan Honda Beat di Pekon Karangsari, Pagelaran.
Sedangkan satu TKP lain di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat, juga sepeda motor Honda beat.
Dalam aksi kriminalnya, tersangka menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
“Jadi sistemnya, tersangka pergi bertiga dengan satu sepeda motor. Ketika melihat ada sepeda motor yang sedang diparkir dan kurang pengawasan, mereka mencurinya,” ujar Faebo.
Tersangka biasa berganti peran. Ada yang siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan sebagai eksekutor.
Setelah sepeda curian dijual dengan harga Rp2-4 jutaan, tergantung kondisi kendaraan.
“Uang hasil penjualan sepeda motor dibagi rata dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Red