Polisi Tembak Anggota Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Lolos

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Pringsewu

Foto: Humas Polres Pringsewu

Pringsewu — Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dua anggota sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten asal Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, dua tersangka Arya Dilla (30) dan Deni Aryansyah (20).

“Mereka warga Pekon Sukabandung Kecamatan Bulok, Tanggamus,” papar Feabo. Sayang, satu tersangka lainnya berhasil kabur.

Kedua tersangka diamankan atas dugaan mencuri sepeda motor Honda Vario BE 5715 US, Senin (15/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Korban Dewi Masrurah (39) saat itu memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya, Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu.

“Korban merugi sekitar Rp15 juta dan melapor ke polisi hari itu juga,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021) siang.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni Deni. Ia ditangkap di rumahnya, pukul 01.00 WIB Jumat (9/7/2021).

Baca Juga :  Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Deni merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang baru bebas dari Rutan Krui pada Februari 2021.

Dari “nyanyiannya”, polisi menggerebek Arya yang sedaang tidur di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya.

“Arya melakukan perlawanan dan ditembak di kaki sebelah kiri,” terus Faebo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Dari interogasi, kedua tersangka mengaku setidaknya telah melakukan pencurian 6 unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP yang tersebar di tiga kabupaten.

Yakni dua unit Honda Beat dengan TKP Desa Bunut, Wayratai dan di depan warung bakso di Desa Kedondong, Pesawaran.

Kemudian 3 TKP di Pringsewu, masing-masing Honda Vario di Pekon Wates, Gadingrejo, Honda Beat di Pekon Tanjunganom, Ambarawa, dan Honda Beat di Pekon Karangsari, Pagelaran.

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sedangkan satu TKP lain di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat, juga sepeda motor Honda beat.

Dalam aksi kriminalnya, tersangka menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

“Jadi sistemnya, tersangka pergi bertiga dengan satu sepeda motor. Ketika melihat ada sepeda motor yang sedang diparkir dan kurang pengawasan, mereka mencurinya,” ujar Faebo.

Tersangka biasa berganti peran. Ada yang siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan sebagai eksekutor.

Setelah sepeda curian dijual dengan harga Rp2-4 jutaan, tergantung kondisi kendaraan.

“Uang hasil penjualan sepeda motor dibagi rata dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB