Presiden Jokowi Bakal Subsidi Pertalite

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pertalite/Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ilustrasi Pertalite/Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mensubsidi BBM jenis Pertalite. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Perpres tersebut mengubah aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres, Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU. Itu udah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen, tapi ada Premium yang kemudian dipakai untuk bikin Pertalite. Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Nah Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Şuahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN 2021 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

“Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional ya,” tambahnya.

Baca Juga :  PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik

Berdasarkan Perpres Nomor 117 tahun 2021, pasal-pasal yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan:

Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Baca Juga :  Pasar Otomotif Berubah, Mobil Listrik Kian Menguat di 2026

Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Keempat, pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Kelima, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Keenam, kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Ketujuh, Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)

 

Red

Berita Terkait

PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik
Pasar Otomotif Berubah, Mobil Listrik Kian Menguat di 2026
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 19:52 WIB

Pasar Otomotif Berubah, Mobil Listrik Kian Menguat di 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB