Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Gubuk, Warga Pringsewu Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Sanim (23), warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Selasa (4/1/2022).

Ia dilaporkan merudapaksa bocah berusia 14 tahun di Gubuk Desa Penengaham Kecamatan Way Khikau, Pesawaran, Jumat (12/6/2020).

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto menjelaskan, tindakan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Gubuk Desa Penengahan, Way Khilau.

“Awalnya, korban SA dijemput temannya FN dan kemudian mereka menuju rumah terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga :  80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi

Selanjutnya korban, FN, bersama kekasih FN diajak ke sebuah gubuk di Desa Penengahan oleh Sanim. Saat itulah, Sanim merudapaksa korban sebanyak satu kali.

Mendapat laporan dari anaknya, SY (36), orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran. Laporan diterima dengan Nomor LP/B-360/VI/2020/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 15 Juni 2020.

“Tersangka dibekuk di kediamannya, Dusun Sukung Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka,” terangnya.

Baca Juga :  Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemgganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam 15 tahun penjara. Saat ini ia diamankan di Polres Pesawaran,” paparnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Berita Terbaru