LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Sanim (23), warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Selasa (4/1/2022).
Ia dilaporkan merudapaksa bocah berusia 14 tahun di Gubuk Desa Penengaham Kecamatan Way Khikau, Pesawaran, Jumat (12/6/2020).
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto menjelaskan, tindakan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Gubuk Desa Penengahan, Way Khilau.
“Awalnya, korban SA dijemput temannya FN dan kemudian mereka menuju rumah terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Selanjutnya korban, FN, bersama kekasih FN diajak ke sebuah gubuk di Desa Penengahan oleh Sanim. Saat itulah, Sanim merudapaksa korban sebanyak satu kali.
Mendapat laporan dari anaknya, SY (36), orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran. Laporan diterima dengan Nomor LP/B-360/VI/2020/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 15 Juni 2020.
“Tersangka dibekuk di kediamannya, Dusun Sukung Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemgganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam 15 tahun penjara. Saat ini ia diamankan di Polres Pesawaran,” paparnya. (*)
Red















