Home / HUKUM / LAMPUNG TIMUR

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:36 WIB

Sikap IDI Lamtim Terkait Pelaksanaan Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung TimurIkatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Timur (Lamtim) siap melaksanakan arahan pemerintah terkait hukum kebiri terhadap terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui, Dian Ansori, oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, mendapat vonis berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Selasa (9/2/2021).

Hal itu terungkap dalam sidang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih secara virtual.

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa selama 20 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta.

Selain itu juga majelis hakim menjatuhi hukuman kebiri terhadap terdakwa.

“Kami (IDI Lamtim) mengikuti arahan pemerintah saja,” kata Ketua IDI Lamtim dr. Nila Sandrawati Tanjung melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, IDI Lamtim mengikuti arahan pemerintah meski berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini tidak lain berbenturan dengan kode etik IDI.

“Walaupun IDI beda pendapat, ya tetap mengikuti arahan pemerintah,” pungkasnya. (KI/RED)

Share :

595 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Pungli Terbukti, Oknum Guru dan Kepala SDN 4 Terancam Sanksi

LAMPUNG TIMUR

Pasar Sadarsriwijaya Lamtim Kebakaran, Tiga Toko Ludes

LAMPUNG TIMUR

Wabup Lamtim Azwar Hadi Goes bareng dalam Acara Gobar HUT Jambat Batu Bike Community

BANDAR LAMPUNG

Dua Kurir Bawa 52 Kg Ganja Ditembak, Diotaki Dua Napi Lapas Kalianda

LAMPUNG TIMUR

KIS 40.915 Warga Lamtim Nonaktif, Ini Solusi dari sang Bupati

BANDAR LAMPUNG

Kejati Mulai Selidiki Dugaan Korupsi LPPM Unila, Robi Cahyadi Bantah Diperiksa

HUKUM

Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditahan

BANDAR LAMPUNG

Ini Daftar Pemberi Uang ke Karomani Total Rp6,9 Miliar dari 2020-2022