Sopir Mobil Pic-up Grand Max yang Menewaskan Tiga Penumpang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung SelatanSopir mobil Pic-up Daihatsu Grand Max, Joko Sudarmono (41) warga Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Liburan Sekeluarga Mobil Pic-up Grand Max Terjungkal, Tiga Orang Tewas, 12 Luka-luka

Diketahui, mobil Pic-up Daihatsu Grand Max berplat BE 8650 PN itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan, tepatnya di areal PTPN VII Unit Bergen pada Minggu (23/5/2021) pukul 17.30 WIB.

“Sopir kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra, dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Senin (24/5/2021).

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!

Edwin menjelaskan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka lantaran kendaraan yang dikemudikannya merupakan angkutan barang alias bukan untuk orang.

“Dikarenakan memang kendaraan pikap sendiri tidak diperbolehkan untuk alat angkutan manusia,” katanya.

Sang sopir, lanjut Edwin, dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras

Kecelakaan tersebut telah menewaskan tiga orang penumpang setelah terguling ke areal perkebunan. Selain itu, sebanyak 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa maut itu berawal mobil pikap melaju dari Panjang, Bandarlampung menuju Sribawono, Lampung Timur.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sang sopir kehilangan kendali hingga membuat mobil seketika terguling dan masuk parit.

Mobil naas itu mengangkut wisatawan yang masih satu keluarga dan hendak pulang ke Lampung Timur. (*)

Red

Berita Terkait

IMM Lampung Selatan Tolak Tarif Tol Bakter yang Dinilai Terlalu Tinggi, Desak Evaluasi Menyeluruh
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
SPMB SD-SMP di Lampung Selatan Berjalan Transparan dan Real-Time, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan
Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:52 WIB

IMM Lampung Selatan Tolak Tarif Tol Bakter yang Dinilai Terlalu Tinggi, Desak Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Berita Terbaru