LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan— Sopir mobil Pic-up Daihatsu Grand Max, Joko Sudarmono (41) warga Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Liburan Sekeluarga Mobil Pic-up Grand Max Terjungkal, Tiga Orang Tewas, 12 Luka-luka
Diketahui, mobil Pic-up Daihatsu Grand Max berplat BE 8650 PN itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan, tepatnya di areal PTPN VII Unit Bergen pada Minggu (23/5/2021) pukul 17.30 WIB.
“Sopir kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra, dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Senin (24/5/2021).
Edwin menjelaskan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka lantaran kendaraan yang dikemudikannya merupakan angkutan barang alias bukan untuk orang.
“Dikarenakan memang kendaraan pikap sendiri tidak diperbolehkan untuk alat angkutan manusia,” katanya.
Sang sopir, lanjut Edwin, dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” terangnya.
Kecelakaan tersebut telah menewaskan tiga orang penumpang setelah terguling ke areal perkebunan. Selain itu, sebanyak 12 orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa maut itu berawal mobil pikap melaju dari Panjang, Bandarlampung menuju Sribawono, Lampung Timur.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sang sopir kehilangan kendali hingga membuat mobil seketika terguling dan masuk parit.
Mobil naas itu mengangkut wisatawan yang masih satu keluarga dan hendak pulang ke Lampung Timur. (*)
Red