Sopir Mobil Pic-up Grand Max yang Menewaskan Tiga Penumpang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung SelatanSopir mobil Pic-up Daihatsu Grand Max, Joko Sudarmono (41) warga Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Liburan Sekeluarga Mobil Pic-up Grand Max Terjungkal, Tiga Orang Tewas, 12 Luka-luka

Diketahui, mobil Pic-up Daihatsu Grand Max berplat BE 8650 PN itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan, tepatnya di areal PTPN VII Unit Bergen pada Minggu (23/5/2021) pukul 17.30 WIB.

“Sopir kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra, dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Senin (24/5/2021).

Baca Juga :  Kejati Lampung Periksa Eks PJ Gubernur Samsudin

Edwin menjelaskan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka lantaran kendaraan yang dikemudikannya merupakan angkutan barang alias bukan untuk orang.

“Dikarenakan memang kendaraan pikap sendiri tidak diperbolehkan untuk alat angkutan manusia,” katanya.

Sang sopir, lanjut Edwin, dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Jabatan Wakapolda Lampung Akan Beralih, Brigjen Sumarto Gantikan Ahmad Ramadhan

Kecelakaan tersebut telah menewaskan tiga orang penumpang setelah terguling ke areal perkebunan. Selain itu, sebanyak 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa maut itu berawal mobil pikap melaju dari Panjang, Bandarlampung menuju Sribawono, Lampung Timur.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sang sopir kehilangan kendali hingga membuat mobil seketika terguling dan masuk parit.

Mobil naas itu mengangkut wisatawan yang masih satu keluarga dan hendak pulang ke Lampung Timur. (*)

Red

Berita Terkait

Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu
Kompolnas Kunjungan Kerja di Lampung, Dorong Polda Makin Presisi dan Profesional
Pemprov Lampung Kembali Tertibkan Aset Tahap II di Sabah Balau
Direktorat Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp74,9 Miliar
KPK Bersama DPRD Lampung Lakukan Audiensi, Fokus Pada Fungsi Pengawasan Pencegahan Korupsi
Kapolda Lampung Pimpin Apel Brimob, Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
KPK Beberkan Capaian MCP Lampung di Angka 80, Lebih Tinggi dari Nasional
KPK Lakukan Kunjungan Kerja di Lampung, Gubernur Mirza Sampaikan Komitmen Berantas Korupsi
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WIB

Kompolnas Kunjungan Kerja di Lampung, Dorong Polda Makin Presisi dan Profesional

Kamis, 6 November 2025 - 15:11 WIB

Pemprov Lampung Kembali Tertibkan Aset Tahap II di Sabah Balau

Kamis, 6 November 2025 - 13:40 WIB

Direktorat Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp74,9 Miliar

Kamis, 6 November 2025 - 12:48 WIB

KPK Bersama DPRD Lampung Lakukan Audiensi, Fokus Pada Fungsi Pengawasan Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 Nov 2025 - 20:50 WIB

Foto : Sosialisasi dan Pelatihan ASUH di Tiyuh Tunas Jaya

TULANGBAWANG BARAT

Disnakeswan Tubaba Bekali Tukang Potong Hewan Ilmu Sembelih ASUH

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:38 WIB