Sopir Mobil Pic-up Grand Max yang Menewaskan Tiga Penumpang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung SelatanSopir mobil Pic-up Daihatsu Grand Max, Joko Sudarmono (41) warga Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Liburan Sekeluarga Mobil Pic-up Grand Max Terjungkal, Tiga Orang Tewas, 12 Luka-luka

Diketahui, mobil Pic-up Daihatsu Grand Max berplat BE 8650 PN itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan, tepatnya di areal PTPN VII Unit Bergen pada Minggu (23/5/2021) pukul 17.30 WIB.

“Sopir kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra, dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Senin (24/5/2021).

Baca Juga :  Ikon Jadi Petaka, Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Seret Dawam Rahardjo ke Jeruji Besi

Edwin menjelaskan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka lantaran kendaraan yang dikemudikannya merupakan angkutan barang alias bukan untuk orang.

“Dikarenakan memang kendaraan pikap sendiri tidak diperbolehkan untuk alat angkutan manusia,” katanya.

Sang sopir, lanjut Edwin, dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  PTPN IV Luncurkan 'PalmCo Goes to School' di SMKN Pertanian Lampung

Kecelakaan tersebut telah menewaskan tiga orang penumpang setelah terguling ke areal perkebunan. Selain itu, sebanyak 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa maut itu berawal mobil pikap melaju dari Panjang, Bandarlampung menuju Sribawono, Lampung Timur.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sang sopir kehilangan kendali hingga membuat mobil seketika terguling dan masuk parit.

Mobil naas itu mengangkut wisatawan yang masih satu keluarga dan hendak pulang ke Lampung Timur. (*)

Red

Berita Terkait

Gerindra Lamsel Bantah Tudingan Program Bupati Hanya Berdasarkan Konten Viral
PTPN IV Luncurkan ‘PalmCo Goes to School’ di SMKN Pertanian Lampung
Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar GPM Bersubsidi
Pasar Murah Pemkab Lampung Selatan Berlanjut di Kecamatan Way Panji
Bupati Egi Dampingi Mendagri dan Menhub Tinjau UPPKB Jembatan Timbang Way Urang
Bahas Kesiapan Mudik di Lampung, Bupati Egi Rakor Bersama Mendagri dan Menhub di Kantor Gubernur
Pemkab Lampung Selatan Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Bersama DJP-DJPK-Pemda
Mitra Tangguh Paluma Nusantara Gelar Workshop Diseminasi Hasil dan Pembelajaran Implementasi Program Ketangguhan Masyarakat
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:05 WIB

PTPN IV Luncurkan ‘PalmCo Goes to School’ di SMKN Pertanian Lampung

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:35 WIB

Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar GPM Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:33 WIB

Pasar Murah Pemkab Lampung Selatan Berlanjut di Kecamatan Way Panji

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:31 WIB

Bupati Egi Dampingi Mendagri dan Menhub Tinjau UPPKB Jembatan Timbang Way Urang

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:28 WIB

Bahas Kesiapan Mudik di Lampung, Bupati Egi Rakor Bersama Mendagri dan Menhub di Kantor Gubernur

Berita Terbaru

Monev DD oleh Tim Kecamatan TBT

TULANGBAWANG BARAT

Camat TBT Mulai Monev DD Tahap I, Pastikan Realisasi Sesuai Rencana

Senin, 16 Jun 2025 - 12:58 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kejari Lamtim Musnahkan Narkoba, Senpi dan Sajam

Senin, 16 Jun 2025 - 12:36 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kajari Lantik Kasi Pidsus Baru, Tekankan Loyalitas dan Prestasi

Senin, 16 Jun 2025 - 10:54 WIB