Home / HUKUM

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:42 WIB

Tiga Pembobol ATM Asal Lampung Ditangkap di Klaten

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Klaten – Tiga tersangka pembobol mesin ATM asal Lampung ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten, saat beraksi di mesin ATM komplek PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) lalu. Ketiganya ditangkap bersama satu tersangka lain asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka masing masing berinisial AP, AY, FR dan EM. Menurut Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, para tersangka merupakan residivis dan penjahat spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi.

Setidaknya ada 19 TKP di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatan ini.

“Yang menjadi catatan keempat tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum,” kata Edy, Rabu (10/3/2021).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum, berdasarkan pengembangan yang dilakukan. Pelaku pernah melakukan di kota Surakarta satu kali, lalu di Pati, di Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten.

Edy mengatakan, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM yang terletak di di komplek PG Gondang Baru kecamatan Jogonalan.

Saat itu, petugas melihat 4 empat orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM, dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM.

Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan satu orang, sedangkan tiga lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, tiga tersangka lainnya bisa ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten menyita barang bukti 1 unit mobil, Kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.

Para tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

 

editor:redaksi

Share :

743 views

Baca Juga

HUKUM

Tiga Pemuda Warga Bedudu Diringkus Usai Bobol Rumah
Foto: Istimewa

HUKUM

Oknum Guru SMAN 1 Mesuji Gasak Belasan Komputer Sekolah
Foto: Istimewa

HUKUM

JPU Banding Putusan 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

BANDAR LAMPUNG

Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Lebih dari Dua

BANDAR LAMPUNG

Rumah hingga Graha Mandala Milik Mantan Bupati Lampura Disita KPK

HUKUM

Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar

BANDAR LAMPUNG

Nama Mendag Zulkifli Hasan Disebut Titip 1 Mahasiswa di Sidang Suap Rektor Unila

BANDAR LAMPUNG

Kejati Mulai Selidiki Dugaan Korupsi LPPM Unila, Robi Cahyadi Bantah Diperiksa