Tiga Pembobol ATM Asal Lampung Ditangkap di Klaten

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Klaten – Tiga tersangka pembobol mesin ATM asal Lampung ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten, saat beraksi di mesin ATM komplek PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) lalu. Ketiganya ditangkap bersama satu tersangka lain asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka masing masing berinisial AP, AY, FR dan EM. Menurut Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, para tersangka merupakan residivis dan penjahat spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi.

Setidaknya ada 19 TKP di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatan ini.

“Yang menjadi catatan keempat tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum,” kata Edy, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :  Manfaatkan Kepolosan Bocah 6 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum, berdasarkan pengembangan yang dilakukan. Pelaku pernah melakukan di kota Surakarta satu kali, lalu di Pati, di Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten.

Edy mengatakan, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM yang terletak di di komplek PG Gondang Baru kecamatan Jogonalan.

Saat itu, petugas melihat 4 empat orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM, dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Pastikan Hadiri HPN 2026 di Banten

Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan satu orang, sedangkan tiga lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, tiga tersangka lainnya bisa ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten menyita barang bukti 1 unit mobil, Kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.

Para tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

 

editor:redaksi

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Miris! Bandar Lampung Marak Terjadi Pencurian, Bulan Ramadhan Jadi Momentum Cari Kesempatan
Terseret Kasus Korupsi Bupati Ardito, Ketua KPU Lamteng Gunarto Buka Suara Soal Diperiksa KPK
Cegah Balap Liar Saat Ramadan, Polsek Kemiling Intensifkan Patroli Malam
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kerja Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Komitmen Perkuat Sinergi Layanan Hukum
Kejati Terima Dana Titipan PT Senilai Rp100 M, Hasil Tipikor Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:11 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:16 WIB

Miris! Bandar Lampung Marak Terjadi Pencurian, Bulan Ramadhan Jadi Momentum Cari Kesempatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:48 WIB

Terseret Kasus Korupsi Bupati Ardito, Ketua KPU Lamteng Gunarto Buka Suara Soal Diperiksa KPK

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:43 WIB

Cegah Balap Liar Saat Ramadan, Polsek Kemiling Intensifkan Patroli Malam

Berita Terbaru