Tipu Ratusan Warga Modus Jual Sembako Murah, Yanti Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Kustiawaty (38) warga Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Tersangka ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan warga. Yanti ditangkap pada Rabu lalu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Tersangka telah menipu sekitar 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Selasa (26/4/2021).

Menurut Devi, 802 orang warga korban penipuan itu telah membeli tiga macam paket sembako murah. Yakni paket Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah itu setelah adanya laporan tiga orang bernama Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34). Ketiganya merupakan tetangga Yanti.

“Tersangka meminta kepada para pelapor dan tujuh orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, mereka akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP,” ungkap Devi lagi.

Baca Juga :  Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Para pelapor dan rekan-rekannya pun percaya karena tersangka sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45,6 juta.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lama empat tahun penjara. (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB