Tipu Ratusan Warga Modus Jual Sembako Murah, Yanti Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Kustiawaty (38) warga Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Tersangka ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan warga. Yanti ditangkap pada Rabu lalu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Tersangka telah menipu sekitar 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Selasa (26/4/2021).

Menurut Devi, 802 orang warga korban penipuan itu telah membeli tiga macam paket sembako murah. Yakni paket Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah itu setelah adanya laporan tiga orang bernama Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34). Ketiganya merupakan tetangga Yanti.

“Tersangka meminta kepada para pelapor dan tujuh orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, mereka akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP,” ungkap Devi lagi.

Baca Juga :  Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Para pelapor dan rekan-rekannya pun percaya karena tersangka sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45,6 juta.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lama empat tahun penjara. (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Berita Terbaru