Tipu Ratusan Warga Modus Jual Sembako Murah, Yanti Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Kustiawaty (38) warga Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Tersangka ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan warga. Yanti ditangkap pada Rabu lalu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Tersangka telah menipu sekitar 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Selasa (26/4/2021).

Menurut Devi, 802 orang warga korban penipuan itu telah membeli tiga macam paket sembako murah. Yakni paket Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah itu setelah adanya laporan tiga orang bernama Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34). Ketiganya merupakan tetangga Yanti.

“Tersangka meminta kepada para pelapor dan tujuh orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, mereka akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP,” ungkap Devi lagi.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Para pelapor dan rekan-rekannya pun percaya karena tersangka sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45,6 juta.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lama empat tahun penjara. (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru