Tipu Ratusan Warga Modus Jual Sembako Murah, Yanti Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Kustiawaty (38) warga Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Tersangka ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan warga. Yanti ditangkap pada Rabu lalu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Tersangka telah menipu sekitar 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Selasa (26/4/2021).

Menurut Devi, 802 orang warga korban penipuan itu telah membeli tiga macam paket sembako murah. Yakni paket Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah itu setelah adanya laporan tiga orang bernama Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34). Ketiganya merupakan tetangga Yanti.

“Tersangka meminta kepada para pelapor dan tujuh orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, mereka akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP,” ungkap Devi lagi.

Baca Juga :  AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Para pelapor dan rekan-rekannya pun percaya karena tersangka sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45,6 juta.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lama empat tahun penjara. (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya
Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Tuba Beri Pelatihan Batik Tulis
Kampung Dwi Tunggal Jaya Bagikan Hewani Kepada Masyarakat Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
BRI Peduli Branch Office BRI Tulang Bawang Bantu Pembangunan Masjid Rudhotul Auliya
Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Yayasan Baitul Maal YMB Branch Office BRI Tulang Bawang Beri Bantuan 6 Grobak UMKM dan Modal Usaha
Kakam Moris Jaya, Deska Hery Syanda Salurkan Dana DD Tahap Akhir
Kampung Moris Jaya Lakukan Program Pengobatan Gratis
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:34 WIB

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:43 WIB

Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Tuba Beri Pelatihan Batik Tulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kampung Dwi Tunggal Jaya Bagikan Hewani Kepada Masyarakat Untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:03 WIB

BRI Peduli Branch Office BRI Tulang Bawang Bantu Pembangunan Masjid Rudhotul Auliya

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Pansus DPRD Lampung Usut Impor Tapioka yang Diduga Rugikan Petani

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:42 WIB

Inspektur Perana Putera Saat Memimpin Apel Bulanan di Lapangan Pemda Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Tubaba Terapkan SI-ASIK NENEMO

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:10 WIB