Home / HUKUM / TULANG BAWANG

Selasa, 27 April 2021 - 13:23 WIB

Tipu Ratusan Warga Modus Jual Sembako Murah, Yanti Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Kustiawaty (38) warga Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Tersangka ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan warga. Yanti ditangkap pada Rabu lalu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Tersangka telah menipu sekitar 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Selasa (26/4/2021).

Menurut Devi, 802 orang warga korban penipuan itu telah membeli tiga macam paket sembako murah. Yakni paket Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah itu setelah adanya laporan tiga orang bernama Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34). Ketiganya merupakan tetangga Yanti.

“Tersangka meminta kepada para pelapor dan tujuh orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, mereka akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP,” ungkap Devi lagi.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Para pelapor dan rekan-rekannya pun percaya karena tersangka sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45,6 juta.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lama empat tahun penjara. (*)

 

Redaksi

Share :

388 views

Baca Juga

TULANG BAWANG

Lagi, Polres Tulang Bawang Deklarasikan 8 Kampung Damai Pemilu
FOTO: Dok Rilis.id

HUKUM

Tiga Polisi Diduga Tembak Pengawal Rizieq Jadi Tersangka, Satu Orang Wafat

TULANG BAWANG

Qudrotul Ikhwan, Serahkan Bonus Kepada Atlet Berprestasi Porprov

TULANG BAWANG

Qudrotul Ikhwan, Raih Penghargaan Kemendes PDTT RI Pada Rakornas Kemendes PDTT di Jogjakarta

HUKUM

Kades di Kalimantan Barat Ditahan Kejaksaan Negeri Sintang

TULANG BAWANG

Dukungan Untuk Reka Punnata Terus Mengalir dari Berbagai Lapisan Masyarakat

TULANG BAWANG

Polisi Olah TKP Kecelakaan Yang Akibatkan Lima Orang LR di Penawartama

HUKUM

Penganiayaan Anak Perempuan, Akhirnya Ditangkap Polres Tangerang Selatan