Ungkap Alasan Tak Rawat Laura Anna, Gaga Muhammad : Keluarga Saya di Somasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaga Muhammad dalam lanjutan sidang kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan

Gaga Muhammad dalam lanjutan sidang kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).

Kasus ini merupakan buntut dari laporan Laura Anna terkait kejadian kecelakaan yang menimpanya dan Gaga di tahun 2019.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi dan Gaga selaku terdakwa. Dalam sidang, Gaga mengungkapkan banyak hal, salah satunya soal somasi keluarga Laura terhadap Gaga dan kedua orang tuanya. Keluarga Laura menuntut uang sebesar Rp 12 miliar.

“Somasi itu ke orang tua saya. Ada tiga kali somasi, bulan Mei, Juni, dan Juli. Di somasi itu, diminta Rp 12 miliar,” kata Gaga Muhammad pada majelis hakim.

Baca Juga :  Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Alasan Gaga Muhammad Tak Lagi Mendatangi Rumah Laura Anna

Gaga mengakui bahwa orang tuanya belum bisa membayar tuntutan keluarga Laura. Hal ini rupanya yang mendasari Gaga untuk tak lagi merawat Laura.

“Setelah 16 Desember, tidak datang lagi (untuk merawat Laura Anna di rumah) karena saya enggak enak sama orang tuanya. Karena saya maunya, kan, kebayar dulu somasi itu. Jadi, hanya kontakan saja (sama Laura),” tuturnya.

Selain mendengarkan keterangan dari Gaga, dihadirkan pula satu saksi yang merupakan sopir dari ibunda Gaga Muhammad.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 4 Januari mendatang. Adegan untuk sidang tersebut adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2019. Kecelakaan itu pula yang membuat Laura tidak bisa berjalan hingga akhir hayatnya.

Setelah dilaporkan, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober lalu. Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

 

Red

Berita Terkait

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB

LC TV Story

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:50 WIB