Sepi Job Nyanyi, Biduan asal Pringsewu dan Teman Lelaki Diringkus

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Selasa (15/6/2021).

Tersangka adalah Eka Yuli Susanti (31), seorang biduan, dan seorang pria bernama Bagus Eko (30).

Polisi juga mengamankan barang bukti lima plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu beserta alat isap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan penangkapan  merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Warga resah karena kedua pelaku diduga sering pesta sabu di rumah tersangka Eka,” ungkap Iptu Khairul Jumat (18/6/2021) siang

Baca Juga :  Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Yang kali pertama ditangkap adalah Eka sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya, Pringkumpul, Pringsewu Selatan.

Didapat sejumlah barang bukti di antaranya enam plastik klip bening dengan sabu di dalamnya berikut alat isap.

“Barang bukti ditemukan di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar Eka. Tersangka memgakui barang bukti itu miliknya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, Eka yang saat ini berstatus janda menyebut nama Bagus, yang ditangkap di rumahnya di Desa Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah.

Terungkap, keduanya sudah empat kali pesta sabu di rumah Eka. Uang membeli sabu dari Bagus, sedangkan Eka bertugas mencari barang haram ini.

Baca Juga :  Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

“Pengakuan Eka dirinya sempat berhenti memakai sabu. Namun karena belakangan sepi job nyanyi, dia frustasi dan kembali terjerat narkoba,” papar Khairul.

Sementara, Bagus memakai sabu beralasan karena stress dengan beban kerja. Dia masih bujang dan bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandarlampung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Berita Terbaru