LampungCorner.com,Tubaba — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengakui belum bisa dan sulit melakukan pengawasan secara optimal terhadap pengelolaan limbah maupun melayani penjemputan sampah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah setempat.
Keterbatasan kewenangan tersebut, akibat belum adanya izin resmi dan registrasi lingkungan dari pihak dapur MBG, serta minimnya armada pengangkutan sampah, menjadi kendala utama DLH.
Hal itu disampaikan Sekretaris DLH Tubaba, Dalhami, didampingi Plt. Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dwi, serta Kasubag Kepegawaian, Made, saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (04/11/2025).
“Sebenarnya kami pernah mengadakan rapat awal tahun bersama asisten dan lintas sektor Pemda untuk membahas pengelolaan limbah dapur MBG. Beberapa dapur juga sempat datang ke DLH meminta arahan terkait cara pengelolaan limbah yang benar. Namun, karena mereka belum memiliki izin dan dokumen lingkungan minimal SPPL, sampai sekarang kami tidak bisa menindaklanjuti atau melakukan pengecekan lapangan untuk melakukan pembinaan atau pengawasan itu,” kata Dalhami.
Ia menjelaskan, selama ini DLH hanya bisa turun ke lapangan jika ada laporan resmi dari masyarakat terkait terjadinya pencemaran limbah di lingkungan oleh dapur MBG.
“Kami baru bisa menindaklanjuti ketika ada kejadian luar biasa seperti pencemaran limbah dan laporan warga. Saat itu kami bisa menutup sementara akses air limbah dan mengarahkan perbaikan pengelolaannya kepada pihak dapur MBG,” ujarnya.
Dalhami juga mengungkapkan bahwa seharusnya pembinaan dilakukan sebelum dapur MBG beroperasi. Namun, karena tak ada laporan maupun registrasi, pihaknya bahkan tidak mengetahui berapa jumlah dapur MBG yang beroperasi di Tubaba hingga saat ini.
Selain soal limbah, DLH juga belum dapat melayani pengangkutan sampah sisa makanan dapur MBG, baik organik maupun non-organik.
“Beberapa dapur MBG memang sempat meminta agar DLH mengangkut sampahnya, tapi kami belum bisa karena armada terbatas. Armada kami hanya tiga unit, dan saat ini difokuskan untuk pasar kabupaten serta jalan protokol Dayamurni–Simpang PU dan Simpang PU–Panaragan Jaya,” terangnya.
Sebagai solusi sementara, DLH mengarahkan agar pihak dapur melakukan pembuangan sampah secara mandiri ke TPA Penumangan, dengan sistem retribusi yang telah diatur pemerintah daerah.
“Sementara solusi kami untuk sampah, pihak dapur MBG bisa membuang sampah ke TPA di Penumangan secara langsung dengan membayar retribusi Rp26.000 saja per kubik. Nanti kami buatkan MoU, dan setiap kali mengantar sampah wajib melapor ke petugas DLH agar dihitung volumenya,” jelasnya.
Menurut Dalhami, ada juga alternatif lain agar dapur MBG memanfaatkan sampah organik menjadi pakan ternak atau kompos untuk mengurangi beban sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang bisa bekerja sama dengan bank sampah misalnya, atau masyarakat peternak.
“Kami berharap ke depan pemerintah pusat dapat menetapkan regulasi yang lebih jelas dan tegas agar dapur-dapur MBG mampu mengelola limbahnya dengan baik dan sesuai prosedur, serta memaksimalkan pemanfaatan sampah dapur secara efektif,” pungkasnya. (Rian)










