Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP., M.H.
Foto: Farida Nurazizah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP., M.H. Foto: Farida Nurazizah

LAMPUNGCORNER.COM – Praktik kewajiban membeli seragam di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Lampung kembali mencuat menyusul laporan masyarakat.

Sekolah yang masih mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui pihak sekolah dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait praktik tersebut.

Baca Juga :  UMKO Wisuda ke-VIII, Tiga dari 140 Lulusan Raih Predikat Wisudawan Teladan dan Segera Miliki Dua Profesor

Meski begitu, Disdik siap melakukan penelusuran apabila ada laporan yang masuk.

“Belum ada laporan resmi. Nanti akan kita cek,” ujar Thomas saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, aturan mengenai pengadaan seragam telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Artinya, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam baru melalui sekolah, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun saat kenaikan kelas.

Baca Juga :  TPA SPMB di SMA Negeri 3 Kotabumi Diwarnai Error Sistem, Peserta Menangis

Thomas menegaskan, orang tua memiliki kebebasan penuh untuk menentukan tempat pembelian seragam. Baik melalui toko, koperasi, maupun dengan menjahit sendiri.

“Intinya bebas beli di mana saja. Mau dijahit sendiri boleh, beli di toko juga boleh. Yang penting model, warna, dan ketentuannya sesuai, sehingga tetap rapi dan seragam,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam
Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta
Pendaftar SPMB Lampung Tembus 100 Ribu, Disdik Siapkan Tambah Rombel hingga RKB
PolemiK Masa Jabatan Kepsek Lebih 20 Tahun, Disdik Lampung Pastikan Evaluasi Bertahap
Jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah Disorot, DPRD Minta Disdik Bertindak
Komisi V DPRD Lampung Desak Transparansi Program Sekolah Rakyat
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:04 WIB

Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:05 WIB

Pendaftar SPMB Lampung Tembus 100 Ribu, Disdik Siapkan Tambah Rombel hingga RKB

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

PolemiK Masa Jabatan Kepsek Lebih 20 Tahun, Disdik Lampung Pastikan Evaluasi Bertahap

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Meski Visa Turun, PNBP Imigrasi Justru Naik Jadi Rp2,82 Triliun

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:59 WIB