Banyak Belum Tahu, Meninggal Kecelakaan Kerja Dapat Duit Segini dari BPJS

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan Kalianda saat sosialisasi di Kecamatan Palas. Foto: ist

BPJS Ketenagakerjaan Kalianda saat sosialisasi di Kecamatan Palas. Foto: ist

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalianda, Lampung Selatan, menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalianda, Rully Maulana, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman, manfaat apa saja yang didapat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sasarannya, masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU) atau bukan karyawan. Dengan menjadi peserta mereka mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kita lakukan sebulan dua kali untuk sosialisasi. Ini mungkin jadi agenda rutin saya dan kita akan maksimalkan edukasi ke seluruh wilayah Lamsel,” kata Rully, Jumat (03/06/2022).

Rully menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU hanya perlu membayarkan iuran Rp16.800 per bulan dan akan mendapat haknya jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

“Tidak ada batasan pembayaran biaya untuk kecelakaan kerja. Untuk santunan kematian diberikan Rp42 juta,” paparnya.

Rinciannya, santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Santunan lain yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa sebagai berikut:

– Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.

– Diberikan untuk 2 orang anak peserta.

– Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Adapun besaran manfaat beasiswa sesuai dengan tingkat pendidikan yaitu:

– TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.

Baca Juga :  General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

– SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.

– SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.

– Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Dengan mengetahui manfaat yang didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ruli berharap masyarakat mendaftarkan diri secara mandiri.

Bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menyosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya dalam kesempatan itu juga melakukan cek kesehatan bagi warga yang ikut sosialisasi dan membagikan paket sembako. (*)

Red

Berita Terkait

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Berita ini 114 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru