Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua pemuda tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Keduanya ditangkap pada Jumat (28/5/2021) lalu, di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Tulangbawang.

“Keduanya bernama Roliansyah (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan Robika Arifin (20) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (31/5/2021).

Baca Juga :  Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan sebuah ponsel.

“Keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat polisi, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” terus Anton.

Baca Juga :  Langkah Cepat! Polda Lampung Ringkus Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena

Para tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB