JHT Uang Siapa?

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wirahadikusumah

Oleh: Wirahadikusumah

Tadinya saya ingin menulis tentang minyak goreng. Tapi, sepertinya sudah banyak yang merumpikannya.

Karenanya, untuk minyak goreng saya tunda menulisnya. Mungkin nanti akan saya tulis juga. Tentu dengan syarat ada isu baru untuk dirumpikan.

Saat ini, saya ingin cawe-cawe soal polemik dana jaminan hari tua (JHT). Yang tentu saya juga sebagai pesertanya.

Dana JHT itu merupakan kumpulan uang gaji saya. Yang dipotong 2 persen dari besaran gaji saya setiap bulannya. Lalu, perusahaan tempat saya bekerja juga memberikan iuran 3 persen. Juga dari besaran gaji saya per bulannya.

Dana itu sebelumnya bisa diambil satu bulan setelah pekerja atau buruh di PHK atau pun resign dari pekerjaannya.

Namun, itu tidak lagi berlaku tiga bulan mendatang. Sebab, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah merubah aturan itu. Melalui permenakernya. Yang menyatakan, uang JHT bisa diambil oleh buruh di umur 56 tahun.

Itulah yang menjadi polemik. Buruh-buruh berdemonstrasi. Saya pun melalui tulisan ini ingin ikut berdemonstrasi.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

Saya tak habis pikir, kenapa uang yang dipotong dari gaji saya perbulannya, lalu saat akan saya ambil, harus menunggu usia saya 56 tahun?

Lalu apa alasannya Menaker merubah aturan soal JHT ini?

Seperti yang saya kutip dari media online, Ida mengatakan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Menurut dia, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.

Dia menjelaskan, klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun. Ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim 30% untuk perumahan. Lalu 10% untuk keperluan lainnya.
Itu berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja. Atau yang mengalami PHK. Dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun).

Lalu, selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia. Dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris.

Baca Juga :  Proyek Rp1,6 Miliar PAUD Lampura Disorot, Kabid Enggan Buka Data Penerima

Ida juga menegaskan, aturan itu dikeluarkan bukan untuk menyulitkan peserta. Justru, kata dia, mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

Dalam kondisi ini, terus Ida, diharapkan peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga di masa tua harapan atau capaian bisa terealisasikan.

Saya mencoba memahami benar alasan Menaker tersebut. Alasannya itu bahkan saya baca berulang-ulang.
Tapi, tetap saja hati saya tak bisa menerima. Sebab, dana JHT itu kan uang keringat pekerja. Yang dipotong dari gaji pekerja. Yang dititipkan ke pemerintah selama bertahun-tahun bekerja.

Sehingga, ketika pekerja ingin mengambil uang yang dititipkannya, mengapa harus menunggu sampai usianya 56 tahun?

Apakah mampu perutnya, atau perut anak istrinya, serta keluarganya, bisa menahan lapar hingga usianya 56 tahun?
Entahlah…

 

(Wirahadikusumah)

Berita Terkait

Tol Inflasi
Piramida Terbalik
Sikap Keuangan
Bukan Gila
Galau Caleg
Kecolongan Lampura
Rampok Nekat
Strategi PDIP
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:23 WIB

Tol Inflasi

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:43 WIB

Piramida Terbalik

Selasa, 6 Juni 2023 - 09:07 WIB

Sikap Keuangan

Senin, 5 Juni 2023 - 09:19 WIB

Bukan Gila

Kamis, 6 April 2023 - 12:56 WIB

Galau Caleg

Berita Terbaru