Kabur 2 Tahun Bawa Harta Mertua 1 Milyar, Revta Ditangkap Bersama PIL di Jogja

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Revta (tampak belakang) usai ditangkap. Foto: Istimewa

Tersangka Revta (tampak belakang) usai ditangkap. Foto: Istimewa

Tanggamus – Pelarian Revta Sa Fallas (32), seorang ibu rumah tangga asal Tanggamus, berakhir di Apartemen Malioboro City, Yogyakarta. Revta merupakan buronan dalam kasus pencurian harta milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62), warga Pekon atau Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat kabur, tersangka membawa satu surat BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandarlampung. Total kerugian yang diderita korban bernilai sekitar Rp1 milyar.

“Selama sekitar dua tahun melarikan diri, tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga :  Sempat Dihajar Massa, Pelaku Jambret Berpisau Lukai Petugas SPBU Kurungan Nyawa

Tersangka Revta Sa Fallas sendiri merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dia dilaporkan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018 lalu. Sementara tersangka ditangkap pada Selasa kemarin bersama seorang pria yang diduga selingkuhan Revta. seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Menurut Ramon, tersangka mengambil semua harta mertuanya itu dalam waktu yang tidak bersamaan. BPKB mobil ia ambil pada Juli 2015 lalu dan digadaikan. Lalu tersangka juga mengambil  satu sertifikat tanah korban yang berada di Branti, Kecamatan Natar, Lamsel.

Baca Juga :  Tuntut Kenaikan Harga, Ribuan Petani Singkong Ancam Tutup Pabrik Tapioka

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban yang beralamat di Bandarlampung, hingga berpindah kepemilikan atasnama orang lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang rentenir. Namun ada dugaan uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup,” tambah Ramon.

Polisi masih terus memeriksa tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 junto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

 

Berita Terkait

Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan
Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung
Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor
Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung
Dekranasda Tanggamus Hadiri Pembukaan Inacraft di JCC
Pj. Bupati Tanggamus Tinjau Poskotis Nataru
Menjawab Keluhan Kepsek Terhadap Wartawan Abal -Abal PWI Tanggamus Gelar Workshop Pendidikan dan Sosialisasi UU Pers
Oknum Anggota DPRD Punya Proyek Fantastis, Uang Rakyat Tanggamus Buat Pesta Pora
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:34 WIB

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor

Jumat, 12 Juli 2024 - 23:43 WIB

Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:08 WIB

Dekranasda Tanggamus Hadiri Pembukaan Inacraft di JCC

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Kecanduan Judi Online, Petugas SPBU Nekat Curi Uang Ratusan Juta

Jumat, 14 Feb 2025 - 19:48 WIB