Kabur 2 Tahun Bawa Harta Mertua 1 Milyar, Revta Ditangkap Bersama PIL di Jogja

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Revta (tampak belakang) usai ditangkap. Foto: Istimewa

Tersangka Revta (tampak belakang) usai ditangkap. Foto: Istimewa

Tanggamus – Pelarian Revta Sa Fallas (32), seorang ibu rumah tangga asal Tanggamus, berakhir di Apartemen Malioboro City, Yogyakarta. Revta merupakan buronan dalam kasus pencurian harta milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62), warga Pekon atau Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat kabur, tersangka membawa satu surat BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandarlampung. Total kerugian yang diderita korban bernilai sekitar Rp1 milyar.

“Selama sekitar dua tahun melarikan diri, tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga :  14 SPPG Dinyatakan Berhenti Operasional, Ini Jawaban Koordinator BGN Lampura!

Tersangka Revta Sa Fallas sendiri merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dia dilaporkan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018 lalu. Sementara tersangka ditangkap pada Selasa kemarin bersama seorang pria yang diduga selingkuhan Revta. seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Menurut Ramon, tersangka mengambil semua harta mertuanya itu dalam waktu yang tidak bersamaan. BPKB mobil ia ambil pada Juli 2015 lalu dan digadaikan. Lalu tersangka juga mengambil  satu sertifikat tanah korban yang berada di Branti, Kecamatan Natar, Lamsel.

Baca Juga :  19 Ribu Lebih Kepesertaan BPJS KPM di Lampura Nonaktif, Ini Solusi dari Dinas Sosial

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban yang beralamat di Bandarlampung, hingga berpindah kepemilikan atasnama orang lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang rentenir. Namun ada dugaan uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup,” tambah Ramon.

Polisi masih terus memeriksa tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 junto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

 

Berita Terkait

Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat
Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar
Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK
PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan
50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus
Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!
Badut Jalanan Kotaagung Resahkan Warga, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:48 WIB

Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:24 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Minggu, 23 November 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK

Sabtu, 15 November 2025 - 07:30 WIB

PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru