Tangerang Selatan— Ketua RT 01/13 Bukit Modern Blok G-5, Kikied Wirawandika membeberkan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Menurut Kikied, penangkapan dilakukan hanya dalam tempo satu jam. Tim Densus 88 Antiteror Polri membekuk Munarman di kediamannya di Bukit Modern Blok G-5 / 8 RT 1/13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Selasa (27/4/2021) sore.
“Sekitar jam 14.30 WIB, dari Polda Metro Jaya meminta izin akan melakukan penangkapan, habis itu datang lagi Polda juga dan setelah selesai azan asar dari rumah saya langsung bergerak ke rumah Pak M (Munarman) untuk dilakukan proses penangkapannya,” terang Kikied, Selasa (27/4) malam.
Sebelum ditangkap, lanjut Kikied, Munarman sempat melakukan salat asar di musala yang ada di rumahnya.
Ia mengungkapkan Munarman ditangkap aparat Densus di hadapan istri dan ketiga anaknya.
“Beliau (Munarman) sempat salat asar sekitar pukul 15.30. Pukul 15.35 langsung dibawa ke Polda menggunakan mobil bersama beberapa tim dari Polda Metro Jaya. Ada keluarga beliau, lengkap saat penangkapan, ada istri dan tiga anak,” ujarnya.
Kikied pun mengaku sempat meminta izin kepada istri Munarman untuk mengantarkan petugas masuk ke rumahnya. Menurutnya, istri Munarman tidak mempersoalkan penangkapan tersebut.
“Istri ada dan saya sempat minta izin sama istrinya masuk ke rumahnya, beliau respons juga. Tidak ada perlawanan sama sekali,” ungkapnya.
Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) tim Densus mengamankan sejumlah barang dari kediaman Munarman. Di antaranya beberapa buku keagamaan, handphone (HP), dan flashdisk. (*)
Redaksi