Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelundupan 114 Satwa Dilindungi Senilai Rp 1,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:tribratanews.polri.go.id

Foto:tribratanews.polri.go.id

LAMPUNGCORNER.COM, Palembang – Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyelundupan 114 satwa dilindungi asal Indonesia Timur dengan tujuan luar negeri senilai Rp1,3 miliar.

Pengungkapan tersebut setelah polisi melakukan pelacakan pemilik barang bukti mobil pick-up merek Hi Ace bernomor polisi B-7084-TDB yang digunakan pelaku untuk mengangkut satwa dilindungi tersebut.

“Kami sudah tahu nama pemilik barang bukti mobil B-7084-TDB itu. Pekan ini kami dipanggil maka setelah itu akan diketahui siapa orang-orangnya yang diduga pelaku,” terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang, Rabu (06/10/21).

Menurut Perwira Menengah Polda Sumsel najwa hasil dari pengembangan penyelidikan diketahui pemilik mobil pick-up tersebut berdomisili di Jakarta.

Baca Juga :  228 Personel Disiagakan, Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bandar Lampung Berlangsung Aman

Pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sampai diketahui identitas siapa pengendara yang mengangkut satwa-satwa dilindungi itu.

“Pemilik diperiksa apakah memang benar mobil itu punya dia atau apakah ada proses sewa-menyewa. Kalau ada disewakan sama siapa, tujuannya kemana. Kami pastikan penyelidikan ini terus berjalan sampai terungkap identitas pelakunya,” tutur AKBP Rahmat Sihotang, dikutip lampungcorner.com, dari laman tribratanews.polri.go.id, Kamis (07/10/2021).

Keterangan dari pemilik mobil itu menjadi modal penting untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi ini.

Baca Juga :  Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan

Atas temuan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan supaya bisa dilakukan tindak lanjutnya.

Informasi yang dihimpun, kota Palembang hanya menjadi pelintasan saja. Satwa-satwa tersebut diduga hendak diantarkan ke Sumatera Utara lalu diselundupkan ke Thaliland.

Dalam kasus ini diduga ada tiga pelaku yang saat ini sedang selidiki petugas kebenarannya.

Sementara itu, dari 114 satwa tersebut ada 65 yang sudah ditranslokasikan ke habitat aslinya di tiga daerah di Indonesia Bagian Timur (Papua, Papua Barat, Maluku).(*)

Red

Berita Terkait

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB