Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Penggerebekan Gudang Kosmetik

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, BANDARLAMPUNGPenyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menetapkan RB, warga Kecamatan Telukbetung Utara sebagai tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang kosmetik berbahaya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (13/6/2021).

Baca: Waspadalah! Kosmetik Berbahaya Banjiri Lampung

Diketahui, penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai kegiatan usaha berupa gudang kosmetik.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kosmetik yang disita polisi adalah produksi luar negeri yang dikemas ulang oleh RB.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

”Produk ini sudah beredar sejak September 2020 dan RB mengaku mendapatkan kosmetik ini melalui pembelian secara online,” ujarnya kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).

Resky melanjutkan, dari hasil penggerebekan didapat 269 kardus kosmetik belum siap edar. Selanjutnya 122 kardus kosmetik pembersih muka siap edar.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ikuti Bersih-bersih Pantai Mutun Bareng Komunitas Bank Sampah dan Pokdarwis

”Barang bukti sudah kita amankan di Polresta. Berhubungan kemarin hari libur, kemungkinan hari ini kita kirimkan sampel ke BPOM untuk diperiksa,” jelasnya.

Rezki menambahkan, atas perbuatan RB, penyidik menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009.

”Ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WIB

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB