Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Penggerebekan Gudang Kosmetik

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, BANDARLAMPUNGPenyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menetapkan RB, warga Kecamatan Telukbetung Utara sebagai tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang kosmetik berbahaya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (13/6/2021).

Baca: Waspadalah! Kosmetik Berbahaya Banjiri Lampung

Diketahui, penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai kegiatan usaha berupa gudang kosmetik.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kosmetik yang disita polisi adalah produksi luar negeri yang dikemas ulang oleh RB.

Baca Juga :  302 Personel Polresta Amankan Perayaan Paskah di Bandar Lampung

”Produk ini sudah beredar sejak September 2020 dan RB mengaku mendapatkan kosmetik ini melalui pembelian secara online,” ujarnya kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).

Resky melanjutkan, dari hasil penggerebekan didapat 269 kardus kosmetik belum siap edar. Selanjutnya 122 kardus kosmetik pembersih muka siap edar.

Baca Juga :  Warga Antusias Serbu Pasar Murah PWI Lampung, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

”Barang bukti sudah kita amankan di Polresta. Berhubungan kemarin hari libur, kemungkinan hari ini kita kirimkan sampel ke BPOM untuk diperiksa,” jelasnya.

Rezki menambahkan, atas perbuatan RB, penyidik menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009.

”Ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru