Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Penggerebekan Gudang Kosmetik

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, BANDARLAMPUNGPenyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menetapkan RB, warga Kecamatan Telukbetung Utara sebagai tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang kosmetik berbahaya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (13/6/2021).

Baca: Waspadalah! Kosmetik Berbahaya Banjiri Lampung

Diketahui, penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai kegiatan usaha berupa gudang kosmetik.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kosmetik yang disita polisi adalah produksi luar negeri yang dikemas ulang oleh RB.

Baca Juga :  Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

”Produk ini sudah beredar sejak September 2020 dan RB mengaku mendapatkan kosmetik ini melalui pembelian secara online,” ujarnya kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).

Resky melanjutkan, dari hasil penggerebekan didapat 269 kardus kosmetik belum siap edar. Selanjutnya 122 kardus kosmetik pembersih muka siap edar.

Baca Juga :  Sah! M. Sayyid Ramadhan Terpilih Aklamasi, Pimpin Apindo Pesawaran Periode 2026-2031

”Barang bukti sudah kita amankan di Polresta. Berhubungan kemarin hari libur, kemungkinan hari ini kita kirimkan sampel ke BPOM untuk diperiksa,” jelasnya.

Rezki menambahkan, atas perbuatan RB, penyidik menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009.

”Ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji
Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027
PWI Gandeng Disparekraf, Persiapan HPN dan Porwanas 2027 Digeber
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:04 WIB

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:59 WIB

Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:23 WIB

Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:47 WIB

PWI Gandeng Disparekraf, Persiapan HPN dan Porwanas 2027 Digeber

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Berita Terbaru