Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:25 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Penggerebekan Gudang Kosmetik

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana./Ilustrasi FOTO Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, BANDARLAMPUNGPenyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menetapkan RB, warga Kecamatan Telukbetung Utara sebagai tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang kosmetik berbahaya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (13/6/2021).

Baca: Waspadalah! Kosmetik Berbahaya Banjiri Lampung

Diketahui, penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai kegiatan usaha berupa gudang kosmetik.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kosmetik yang disita polisi adalah produksi luar negeri yang dikemas ulang oleh RB.

”Produk ini sudah beredar sejak September 2020 dan RB mengaku mendapatkan kosmetik ini melalui pembelian secara online,” ujarnya kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).

Resky melanjutkan, dari hasil penggerebekan didapat 269 kardus kosmetik belum siap edar. Selanjutnya 122 kardus kosmetik pembersih muka siap edar.

”Barang bukti sudah kita amankan di Polresta. Berhubungan kemarin hari libur, kemungkinan hari ini kita kirimkan sampel ke BPOM untuk diperiksa,” jelasnya.

Rezki menambahkan, atas perbuatan RB, penyidik menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009.

”Ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” pungkasnya.(*)

Red

Share :

387 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Patah As di Tanjakan PJR Sukabumi, Dua Truk Fuso Tabrakan

BANDAR LAMPUNG

Legislator PDIP Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

BANDAR LAMPUNG

Pasca Tewasnya Siswa BLK, Tim Gabungan Jemput dan Periksa 30 Saksi

BANDAR LAMPUNG

DPRD Lampung Gelar Paripurna Pembahasan APBDP 2023

BANDAR LAMPUNG

Ketuk Pintu Langit, Ribuan Peserta Lintas Agama Ikuti ‘Pray From Home’

HUKUM

Aksi Geber Motor Diduga Jadi Pemicu Pelajar di Yogya Dianiaya Gir Hingga Tewas

BANDAR LAMPUNG

FGD PTPN VII: PHI untuk Harmonisasi Hubungan Kerja

HUKUM

Pelaku Kasus Kakek Didorong ke Semak-semak Minta Maaf