LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, sepanjang 2021 sedikitnya terdapat 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandarlampung.
Menanggapi kondisi itu, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Sely Fitriani mengatakan, kasus kekerasan kepada perempuan dan anak tidak bisa dibiarkan.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan perempuan dan anak, sehingga penting membangun keterpaduan. Intinya negara harus hadir,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Emersia, Jumat (1/7/2021).
Sely juga menerangkan, data yang dibuat oleh Dinas PPA itu mungkin terjadi. Namun, bisa jadi yang tidak terdata mungkin lebih banyak.
“Pencegahan harus segera digerakkan karena saat ini selama pandemi semakin banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” terusnya.
Menurut Sely, pendidikan terhadap anak harus diberikan dengan metode yang mampu dipahami oleh anak dan orang tua. Karena sekarang yang dikhawatirkan adalah adanya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual semakin tinggi, yang merdampak pada tingkat pernikahan anak usia dini juga.
“Persoalan itu harus segera ditangani semua pihak. Kita beharap pada Peringatan Hari Anak Nasional nanti kondisi anak lebih baik,” tandasnya. (*)
Red