Rohien Kabur Setahun Usai Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Bikin Miris

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KDRT usai ditangkap di Pringsewu, Rabu (2/6/2021). Foto: Istimewa

Tersangka KDRT usai ditangkap di Pringsewu, Rabu (2/6/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Tidak terima dilarang main, seorang pria asal Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tega menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga babak belur. Polisi pun telah menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, penangkapan tersangka Rohien (30) dilakukan setelah melakukan kekerasan pada istrinya berinisial EL (27).

“Peristiwa KDRT itu terjadi pada 4 Maret 2020 lalu di kontrakan mereka di wilayah Pringsewu Selatan. Saat itu korban yang sedang hamil besar melarang tersangka pergi main. Tersangka tidak terima lalu menganiaya korban,” ungkap Atang, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :  Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Lebih lanjut Atang menjelaskan, menurut korban tersangka kerap pergi keluar rumah dan pulang pagi hari. Korban berusaha melarang kebiasaan itu, dan meminta suaminya bekerja untuk persiapan persalinan.

“Tersangka yang saat itu emosi langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menyeret korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur. Tersangka juga memukuli bagian wajah dan kepala korban,” papar Atang.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah setelah mengurung korban di dalam kamar.

“Korban mengalami luka lebam dipelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, serta sakit disekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis,” terang Atang.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Tersangka ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di wilayah Pringsewu Selatan setelah kabur ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan surat hasil visum et repertum korban dari rumah sakit. Tersangka dijerat dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB