Rohien Kabur Setahun Usai Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Bikin Miris

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KDRT usai ditangkap di Pringsewu, Rabu (2/6/2021). Foto: Istimewa

Tersangka KDRT usai ditangkap di Pringsewu, Rabu (2/6/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, PringsewuTidak terima dilarang main, seorang pria asal Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tega menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga babak belur. Polisi pun telah menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, penangkapan tersangka Rohien (30) dilakukan setelah melakukan kekerasan pada istrinya berinisial EL (27).

“Peristiwa KDRT itu terjadi pada 4 Maret 2020 lalu di kontrakan mereka di wilayah Pringsewu Selatan. Saat itu korban yang sedang hamil besar melarang tersangka pergi main. Tersangka tidak terima lalu menganiaya korban,” ungkap Atang, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :  Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak

Lebih lanjut Atang menjelaskan, menurut korban tersangka kerap pergi keluar rumah dan pulang pagi hari. Korban berusaha melarang kebiasaan itu, dan meminta suaminya bekerja untuk persiapan persalinan.

“Tersangka yang saat itu emosi langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menyeret korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur. Tersangka juga memukuli bagian wajah dan kepala korban,” papar Atang.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah setelah mengurung korban di dalam kamar.

“Korban mengalami luka lebam dipelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, serta sakit disekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis,” terang Atang.

Baca Juga :  Terungkap! Aksi Pemerasan Berkedok Bantuan di Jalinsum Tegineneng, Dua Pelaku Dibekuk

Tersangka ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di wilayah Pringsewu Selatan setelah kabur ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan surat hasil visum et repertum korban dari rumah sakit. Tersangka dijerat dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Miris! Bandar Lampung Marak Terjadi Pencurian, Bulan Ramadhan Jadi Momentum Cari Kesempatan
Terseret Kasus Korupsi Bupati Ardito, Ketua KPU Lamteng Gunarto Buka Suara Soal Diperiksa KPK
Cegah Balap Liar Saat Ramadan, Polsek Kemiling Intensifkan Patroli Malam
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kerja Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Komitmen Perkuat Sinergi Layanan Hukum
Kejati Terima Dana Titipan PT Senilai Rp100 M, Hasil Tipikor Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:11 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:16 WIB

Miris! Bandar Lampung Marak Terjadi Pencurian, Bulan Ramadhan Jadi Momentum Cari Kesempatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:48 WIB

Terseret Kasus Korupsi Bupati Ardito, Ketua KPU Lamteng Gunarto Buka Suara Soal Diperiksa KPK

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:43 WIB

Cegah Balap Liar Saat Ramadan, Polsek Kemiling Intensifkan Patroli Malam

Berita Terbaru