Home / HUKUM / PRINGSEWU

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:00 WIB

Sepi Job Nyanyi, Biduan asal Pringsewu dan Teman Lelaki Diringkus

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Selasa (15/6/2021).

Tersangka adalah Eka Yuli Susanti (31), seorang biduan, dan seorang pria bernama Bagus Eko (30).

Polisi juga mengamankan barang bukti lima plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu beserta alat isap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan penangkapan  merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Warga resah karena kedua pelaku diduga sering pesta sabu di rumah tersangka Eka,” ungkap Iptu Khairul Jumat (18/6/2021) siang

Yang kali pertama ditangkap adalah Eka sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya, Pringkumpul, Pringsewu Selatan.

Didapat sejumlah barang bukti di antaranya enam plastik klip bening dengan sabu di dalamnya berikut alat isap.

“Barang bukti ditemukan di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar Eka. Tersangka memgakui barang bukti itu miliknya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, Eka yang saat ini berstatus janda menyebut nama Bagus, yang ditangkap di rumahnya di Desa Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah.

Terungkap, keduanya sudah empat kali pesta sabu di rumah Eka. Uang membeli sabu dari Bagus, sedangkan Eka bertugas mencari barang haram ini.

“Pengakuan Eka dirinya sempat berhenti memakai sabu. Namun karena belakangan sepi job nyanyi, dia frustasi dan kembali terjerat narkoba,” papar Khairul.

Sementara, Bagus memakai sabu beralasan karena stress dengan beban kerja. Dia masih bujang dan bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandarlampung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Red

Share :

500 views

Baca Juga

PRINGSEWU

Program Pembangunan Hasil Musrenbang Pekon Dan Kecamatan Ambarawa Terealisasi Di Tahun 2024

BANDAR LAMPUNG

KPK Periksa Mantan Wagub Lampung dan Wabup Lampura

BANDAR LAMPUNG

Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

BANDAR LAMPUNG

Tiba di PN Tanjungkarang, Karomani CS Ngaku Siap Jalani Sidang

PRINGSEWU

Menteri Desa PDT Berharap Kabupaten Pringsewu Lakukan Pemetaan Potensi Desa Guna Swasembada Pangan

BANDAR LAMPUNG

DPR RI Minta Polres dan Pemkot Bandarlampung Bongkar Jaringan Manusia Silver

BANDAR LAMPUNG

Pleidoi Mustafa, PH: Pasal yang Digunakan Keliru, JPU KPK Kukuh Tuntut 5 Tahun Penjara

HUKUM

Usai Palak Sopir Truk di Cilincing, Remaja 13 Tahun Diamankan Polisi