Sepi Job Nyanyi, Biduan asal Pringsewu dan Teman Lelaki Diringkus

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Selasa (15/6/2021).

Tersangka adalah Eka Yuli Susanti (31), seorang biduan, dan seorang pria bernama Bagus Eko (30).

Polisi juga mengamankan barang bukti lima plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu beserta alat isap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan penangkapan  merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Warga resah karena kedua pelaku diduga sering pesta sabu di rumah tersangka Eka,” ungkap Iptu Khairul Jumat (18/6/2021) siang

Baca Juga :  Kapolri Cek Langsung Posko SAR Brimob, Tekankan Siaga Hadapi Lonjakan Arus Balik di Bakauheni

Yang kali pertama ditangkap adalah Eka sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya, Pringkumpul, Pringsewu Selatan.

Didapat sejumlah barang bukti di antaranya enam plastik klip bening dengan sabu di dalamnya berikut alat isap.

“Barang bukti ditemukan di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar Eka. Tersangka memgakui barang bukti itu miliknya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, Eka yang saat ini berstatus janda menyebut nama Bagus, yang ditangkap di rumahnya di Desa Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah.

Terungkap, keduanya sudah empat kali pesta sabu di rumah Eka. Uang membeli sabu dari Bagus, sedangkan Eka bertugas mencari barang haram ini.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

“Pengakuan Eka dirinya sempat berhenti memakai sabu. Namun karena belakangan sepi job nyanyi, dia frustasi dan kembali terjerat narkoba,” papar Khairul.

Sementara, Bagus memakai sabu beralasan karena stress dengan beban kerja. Dia masih bujang dan bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandarlampung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB