Sepi Job Nyanyi, Biduan asal Pringsewu dan Teman Lelaki Diringkus

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Dua tersangka digelandang ke tahanan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Selasa (15/6/2021).

Tersangka adalah Eka Yuli Susanti (31), seorang biduan, dan seorang pria bernama Bagus Eko (30).

Polisi juga mengamankan barang bukti lima plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu beserta alat isap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan penangkapan  merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Warga resah karena kedua pelaku diduga sering pesta sabu di rumah tersangka Eka,” ungkap Iptu Khairul Jumat (18/6/2021) siang

Baca Juga :  Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti

Yang kali pertama ditangkap adalah Eka sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya, Pringkumpul, Pringsewu Selatan.

Didapat sejumlah barang bukti di antaranya enam plastik klip bening dengan sabu di dalamnya berikut alat isap.

“Barang bukti ditemukan di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar Eka. Tersangka memgakui barang bukti itu miliknya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, Eka yang saat ini berstatus janda menyebut nama Bagus, yang ditangkap di rumahnya di Desa Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah.

Terungkap, keduanya sudah empat kali pesta sabu di rumah Eka. Uang membeli sabu dari Bagus, sedangkan Eka bertugas mencari barang haram ini.

Baca Juga :  Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Berlangsung Di Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang

“Pengakuan Eka dirinya sempat berhenti memakai sabu. Namun karena belakangan sepi job nyanyi, dia frustasi dan kembali terjerat narkoba,” papar Khairul.

Sementara, Bagus memakai sabu beralasan karena stress dengan beban kerja. Dia masih bujang dan bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandarlampung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, JPU Hadirkan 3 Saksi
Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Berlangsung Di Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang
Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran
Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti
Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Senkom Dukung Polres Pringsewu Ciptakan Suasana Aman dan Damai di Bumi Jejama Secancanan
Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan Kasus BPHTB Bapenda Pringsewu
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:53 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, JPU Hadirkan 3 Saksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:00 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Berlangsung Di Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:15 WIB

Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:47 WIB

Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB