Tegas! DPRD Minta OPD Bongkar Tempat Reklame di Pulung Kencana

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Reklame Milik PT. Dinamis Media Indonesia di depan pasar Pulung Kencana.

Tempat Reklame Milik PT. Dinamis Media Indonesia di depan pasar Pulung Kencana.

LampungCorner.com, TUBABA – Tegas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera membongkar tiang atau tempat reklame milik salah satu perusahaan di wilayah Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba Paisol saat dikonfirmasi media pada Jumat, (07/06/2024).

Menurutnya, tiang reklame yang menjulang tinggi tepatnya di depan pasar Pulung Kencana dan di depan lapangan Pulung Kencana milik PT.Dinamis Media Indonesia tersebut, terlalu mepet dengan badan jalan dan parit, sehingga membahayakan dan melanggar aturan.

“Kami dari Komisi III akan segera mengundang OPD terkait untuk mencopot tempat reklame itu, bahkan termasuk semua tempat reklame yang tidak berizin dan melanggar aturan di Kabupaten Tubaba ini harus dicopot atau dibongkar,” tegas Paisol.

Dijelaskan Paisol, tiang reklame itu tidak boleh mepet garis badan jalan atau parit. OPD harus ambil sikap dan lakukan bongkar paksa.

“Apalagi jika memang sudah sempat diperingatkan atau disurati oleh OPD terkait masih juga tidak ada respon oleh perusahaan, berarti kan tidak dianggap, maka langsung robohkan saja, ngapain takut sama perusahaan seperti itu, tidak ada untungnya kita. Jadi kalau mereka melanggar aturan bahkan tidak jelas bagaimana izin dan pajaknya, segera robohkan, bongkar, kita harus tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tubaba, Yosef mengatakan bahwa terkait pajak tiang atau tempat reklame milik PT.Dinamis Media Indonesia tepatnya di depan Pasar Pulung Kencana itu belum ada pembayaran pajak.

“Mereka itu kan nambah 1 tiang lagi karena mau buat dua arah yang di depan pasar. Tapi memang sepertinya mereka tak ada izin. Pajak itu tahunan, biasanya kita bersurat, kirim tagihan ke kantornya, mereka bayar via transfer ke rek kasda masuk ke sistem. Tapi untuk pembayaran pajak sebelumnya mereka harus daftar dulu, kita data baru bisa jadi wajib pajak. Yang ini belum mereka daftarkan. Kasubid saya sedang menunggu pihak manajemen di lokasi, mereka janji mau datang hari ini tapi ternyata tidak jadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Dirinya menerangkan, pihak Bapenda hanya berwenang menagih pajak jika reklame itu beroperasi (ada konten), seringkali pihak yang membayar pajaknya adalah rekanan advertising.

“Setahu kami kalau pajak reklame milik perusahaan PT.Dinamis Media Indonesia yang lama seperti di depan lapangan Pulung Kencana memang sudah ada pembayaran pajaknya, tapi kalau yang di depan pasar itu belum ada. Kemungkinan pekan depan akan kita lihat kembali dan koordinasi dengan OPD terkait lain, kalau memang masih juga mereka tidak mau hadir mengklarifikasi terkait reklame itu pasti akan ada tindakan dari Pemda,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiang reklame di Pulung Kencana Mepet Badan Jalan, Diduga Langgar Aturan dan Tak Berizin.

Pemasangan tiang reklame milik salah satu perusahaan di wilayah Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga melanggar aturan dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait.

Pasalnya, tiang reklame yang menjulang tinggi tepatnya di depan pasar Pulung Kencana dan di depan lapangan Pulung Kencana itu, terlalu mepet dengan badan jalan, serta terindikasi tidak memiliki izin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho, menyoroti pemasangan besi reklame berukuran besar yang berdekatan di bibir badan jalan tersebut, yang dinilai berbahaya dan berdampak terhadap keselamatan masyarakat saat berkendara.

“Pemasangan besi reklame itu dekat sekali dengan badan jalan, seperti tidak ada jarak. Itu sangat berbahaya dan harus dibongkar. Coba dikonfirmasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kenapa dibiarkan, menurut informasi tiang reklame itu milik PT.Dinamis Media Indonesia atau Perusahaan Advertising yang berkedudukan di Bandar Lampung,” ujar Ketua DPRD Ponco Nugroho kepada Lampung Corner, Kamis (06/06/2024).

Ditempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tubaba Hariyanto, melalui Kepala Bidang Perizinan Syamsudin, menerangkan bahwa terkait tempat reklame milik PT.Dinamis Media Indonesia yang terletak di wilayah Pulung Kencana itu sudah sempat disurati untuk dibongkar dan dipindahkan tempatnya.

“Sebenarnya pada akhir 2021 lalu kita sudah sempat menyurati agar tempat reklame itu dipindahkan tempatnya, karena Pasar Pulung Kencana akan diresmikan oleh Pak Bupati Umar Ahmad kala itu. Sebab, posisi tempat reklame itu memang dinilai membahayakan karena terlalu mepet ke badan jalan, kalau ada truk besar bisa saja menyenggol tiang reklame itu dan roboh. Selain berbahaya, posisi reklame itu juga mengganggu keindahan kota atau pemandangan Pasar Pulung Kencana,” kata Syamsudin.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Lanjut Syamsudin, adapun terkait perizinan PT.Dinamis Media Indonesia itu pihaknya juga akan melakukan kroscek dan konfirmasi ulang ke pihak perusahaan.

“Izin nya kurang tahu, karena mungkin sebelum zaman saya duduk menjadi Kepala Bidang disini. Setahu saya tempat Reklame itu harus ada izin IMB / PBG nya. Selain itu, mereka juga harus rutin membayar pajak ke Bapenda sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurutnya, apalagi mengingat adanya regulasi terbaru yaitu Perbup nomor 13 tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame. Jika memang tidak ada izin atau sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi saat ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan.

“Yang jelas masalah ini akan saya sampaikan lagi ke pimpinan, apakah kita akan menggelar rapat bersama atau bagaimana. Tapi kemungkinan akan kita surati dalam waktu dekat agar tempat reklame itu dipindahkan terlebih dahulu, kalau mereka masih tidak menggubris maka akan kita bongkar paksa bersama instansi terkait lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sapri satu diantara karyawan PT.Dinamis Media Indonesia, saat diwawancara media dilokasi tiang reklame Pasar Pulung Kencana menyatakan pihaknya tidak ada niatan untuk memindahkan tempat atau tiang reklame tersebut.

“Hari ini kami justru menambah tiang 1 lagi di tempat reklame ini agar lebih kokoh. Kami tidak mengetahui kalau pernah ada surat dari DPMPTSP 2021 lalu, dan setahu saya perusahaan kami pasti sudah ada izin sejak tahun 2009 atau 2010, dan biasanya setiap tahun diperpanjang izinnya, begitu juga dengan pajaknya. Jika ada pihak yang ingin memasang reklame misalnya di tempat perusahaan kami ini maka mereka wajib bayar sewa, nantinya dari perusahaan kami akan membayarkan pajaknya juga ke Bapenda,” tandasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB