Home / HUKUM

Jumat, 30 April 2021 - 17:13 WIB

Tersangka Kasus Alat Swab Bekas, 5 Pegawai Kimia Farma Dijerat Pasal Berlapis

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

Medan— Polda Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus daur ulang alat tes usap (swab test), pada Kamis (29/4/2021).

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengumumkan semua tersangka adalah pegawai Kimia Farma. Mereka berinisial PM, SR, DJ, M, dan R.

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) PM sendiri merupakan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan yang juga Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

“Hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan,” kata Panca seperti dikutip dari Instagram @poldasumaterautara, Jumat (30/4/2021).

Panca mengungkapkan terbongkar penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai setelah personil Ditreskrimsus Poldasu melakukan penggerebakan lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

“Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang,” jelas mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.

Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

Dalam sehari, masih kata Panca, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis dan didenda belasan miliar rupiah.

“Kelima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Red

Share :

387 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Hakim Putus Gugatan Raden Ismail ke Edy Irawan Tidak Dapat Diterima

HUKUM

Bupati Banjarnegara Didakwa Korupsi Proyek dan Gratifikasi

HUKUM

Diduga Akibat Sopir Mengantuk, Truk Tronton Terguling di Jalan S. Parman Jakbar  

HUKUM

Keroyok Polisi, Massa Ormas LSM GMBI Diamankan

HUKUM

OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap dan Jual Beli Jabatan

BANDAR LAMPUNG

Waspadalah! Kosmetik Berbahaya Banjiri Lampung

BANDAR LAMPUNG

Imbas Kasus Rektor Unila Nonaktif Karomani, KPK Geledah PTN di Aceh, Riau, dan Banten

HUKUM

Jerat Leher Ayah Kandung hingga Tewas, Warga Kedondong Diancam Seumur Hidup