LampungCorner.com, TUBABA – Pemasangan tiang reklame milik salah satu perusahaan di wilayah Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga melanggar aturan dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait.
Pasalnya, tiang reklame yang menjulang tinggi tepatnya di depan pasar dan lapangan Pulung Kencana itu terlalu mepet dengan badan jalan, serta terindikasi tidak memiliki izin.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho, menyoroti pemasangan besi reklame berukuran besar yang berdekatan di bibir badan jalan tersebut, yang dinilai berbahaya dan berdampak terhadap keselamatan masyarakat saat berkendara.
“Pemasangan besi reklame itu dekat sekali dengan badan jalan, seperti tidak ada jarak. Itu sangat berbahaya dan harus dibongkar. Coba dikonfirmasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kenapa dibiarkan, menurut informasi tiang reklame itu milik PT.Dinamis Media Indonesia atau Perusahaan Advertising yang berkedudukan di Bandar Lampung,” ujar Ketua DPRD Ponco Nugroho kepada Lampung Corner, Kamis (06/06/2024).
Di tempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tubaba Hariyanto melalui Kepala Bidang Perizinan Syamsudin, menerangkan bahwa terkait tempat reklame milik PT. Dinamis Media Indonesia yang terletak di wilayah Pulung Kencana itu sudah sempat disurati untuk dibongkar dan dipindahkan tempatnya.
“Sebenarnya pada akhir 2021 lalu kita sudah sempat menyurati agar tempat reklame itu dipindahkan tempatnya, karena Pasar Pulung Kencana akan diresmikan oleh Pak Bupati Umar Ahmad kala itu. Sebab, posisi tempat reklame itu memang dinilai membahayakan karena terlalu mepet ke badan jalan, kalau ada truk besar bisa saja menyenggol tiang reklame itu dan roboh. Selain berbahaya, posisi reklame itu juga mengganggu keindahan kota atau pemandangan Pasar Pulung Kencana,” kata Syamsudin.
Syamsudin menjelaskan, adapun terkait perizinan PT. Dinamis Media Indonesia itu pihaknya juga akan melakukan kroscek dan konfirmasi ulang ke pihak perusahaan.
“Izin nya kurang tahu, karena mungkin sebelum zaman saya duduk menjadi Kepala Bidang disini. Setahu saya tempat Reklame itu harus ada izin IMB / PBG nya. Selain itu, mereka juga harus rutin membayar pajak ke Bapenda sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, apalagi mengingat adanya regulasi terbaru yaitu Perbup nomor 13 tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame. Jika memang tidak ada izin atau sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi saat ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan.
“Yang jelas masalah ini akan saya sampaikan lagi ke pimpinan, apakah kita akan menggelar rapat bersama atau bagaimana. Tapi kemungkinan akan kita surati dalam waktu dekat agar tempat reklame itu dipindahkan terlebih dahulu, kalau mereka masih tidak menggubris maka akan kita bongkar paksa bersama instansi terkait lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sapri satu diantara karyawan PT. Dinamis Media Indonesia saat diwawancara media di lokasi tiang reklame Pasar Pulung Kencana menyatakan pihaknya tidak ada niatan untuk memindahkan tempat atau tiang reklame tersebut.
“Hari ini kami justru menambah tiang 1 lagi di tempat reklame ini agar lebih kokoh. Kami tidak mengetahui kalau pernah ada surat dari DPMPTSP 2021 lalu. Setahu saya, perusahaan kami pasti sudah ada izin sejak tahun 2009 atau 2010, dan biasanya setiap tahun diperpanjang izinnya. Begitu juga dengan pajaknya. Jika ada pihak yang ingin memasang reklame misalnya di tempat perusahaan kami ini maka mereka wajib bayar sewa, nantinya dari perusahaan kami akan membayarkan pajaknya juga ke Bapenda,” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tubaba belum dapat dikonfirmasi baik ditemui secara langsung, via telepon, maupun via WhatsApp untuk menanyakan bagaimana terkait administrasi pembayaran pajak PT. Dinamis Media Indonesia tersebut selama ini di Kabupaten Tubaba. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










