Profesi dan Pekerjaan

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wirahadikusumah

”Harus bisa bedakan antara pekerjaan dan profesi. Semua profesi adalah pekerjaan. Tapi tidak semua pekerjaan adalah profesi,” ujar Abah Dahlan Iskan (DIS) kala itu.

Ya, tulisan ini adalah lanjutan dari cerita pengalaman saya. Saat menjadi peserta pelatihan jurnalistik. Yang digelar selama sepuluh hari. Di Graha Pena Jakarta. Desember 2014.

Selama sepuluh hari itu, Abah DIS menjadi pemateri tunggal dalam pelatihan jurnalistik itu. Untuk level pemimpin redaksi tersebut.

Kutipan paragraf pertama pada tulisan ini adalah saat Abah DIS menjelaskan mengenai wartawan. Kala itu, ia menegaskan kepada kami, bahwa wartawan adalah sebuah profesi. Bukan pekerjaan.

Menurutnya, banyak yang salah kaprah memaknai antara pekerjaan dan profesi. Sehingga, ia menilai harus ada kampanye untuk membedakan antara profesi dan pekerjaan.

Ia menerangkan, wartawan disebut profesi dan bukan pekerjaan karena memiliki otonomi. Yakni untuk melakukan atau tidak melakukan. Menulis atau tidak menulis.

Karena memiliki otonomi itulah, terkadang wartawan cenderung arogan. Sehingga, untuk mengontrolnya dengan kode etik jurnalistik.

Ia mengatakan, bagi wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik, belum tentu melanggar hukum.

Sehingga, banyak wartawan yang menganggap pelanggaran kode etik tidak bahaya. Karena tidak ada resiko hukum. Wartawan malah lebih takut kalau tulisannya melanggar hukum.

Sementara, dalam praktek jurnalistik, ada tulisan yang melanggar hukum, sekaligus melanggar kode etik. Ada juga yang melanggar kode etik. Tapi tidak melanggar hukum.

Yang melanggar hukum, biasanya melanggar kode etik. Yang melanggar kode etik, belum tentu melanggar hukum.

Namun, bagi wartawan profesional, melanggar kode etik sama takutnya dengan melanggar hukum.

Ia melanjutkan, kode etik dibuat untuk kalangan profesi, untuk mencegah arogansi. Karena, profesi punya sisi otonomi. Untuk berbuat atau tidak berbuat. Otonomi punya sisi arogansi. Arogansi punya sisi anarkhi.

Penjelasan Abah DIS mengenai profesi ini juga saya sampaikan dalam pelatihan jurnalistik. Yang digelar PWI Kabupaten Tulangbawang. Selama dua hari (Senin-Selasa, 21-22/2021). Pesertanya adalah petugas operator 147 desa yang ada di kabupaten tersebut.

Namun, pada pelatihan itu, saya juga sempat menegaskan kepada peserta pelatihan, bahwa seorang jurnalis juga dapat dipidana. Karenanya, jurnalis bukan profesi yang kebal hukum.

Karena itu, jika mendapati pelanggaran pidana yang dilakukan jurnalis, seperti memeras, atau mengancam, saya menyarankan kepada mereka untuk melapor ke pihak berwajib.

Pastinya, dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu. Di antaranya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 7 ayat 2.

Mengutip kata Abah DIS, wartawan yang profesional adalah bukan yang tidak pernah berbuat salah. Tetapi, ia tahu apa yang harus dilakukan ketika berbuat salah.

(Wirahadikusumah)

Berita Terkait

Tol Inflasi
Piramida Terbalik
Sikap Keuangan
Bukan Gila
Galau Caleg
Kecolongan Lampura
Rampok Nekat
Strategi PDIP
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:23 WIB

Tol Inflasi

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:43 WIB

Piramida Terbalik

Selasa, 6 Juni 2023 - 09:07 WIB

Sikap Keuangan

Senin, 5 Juni 2023 - 09:19 WIB

Bukan Gila

Kamis, 6 April 2023 - 12:56 WIB

Galau Caleg

Berita Terbaru