Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Korupsi Hingga Rp250 Juta, Hukuman 20 Tahun Menanti

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusUnit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan tersangka Mastoher (52), mantan Penjabat Kepala Pekon atau Desa Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Mastoher yang merupakan seorang ASN itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) desa setempat pada tahun anggaran 2019.

Polisi menduga adanya penyelewengan dana saat tersangka menjabat Kepala Pekon Terdana, yang dalam penggelolaan keuangannya dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dari rencana anggaran belanja dengan laporan pertanggungjawabannya.

“Perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp251 juta lebih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Minggu (13/6/2021).

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026

Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta, dan langsung ditangkap, karena pengembalian sudah melewati masa pembinaan oleh Inspektorat.

Menurut Yusuf, barang bukti yang disita penyidik berupa surat pernyataan tersangka selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat, dan kuitansi. Lalu, hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Ada juga uang tunai senilai Rp50 juta,” papar Yusuf.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Tersangka mengaku uag hasil korupsinya itu dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat tahun 2019

“Pengakuannya dipakai seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” tambah Yusuf lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Berita Terbaru