Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Korupsi Hingga Rp250 Juta, Hukuman 20 Tahun Menanti

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusUnit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan tersangka Mastoher (52), mantan Penjabat Kepala Pekon atau Desa Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Mastoher yang merupakan seorang ASN itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) desa setempat pada tahun anggaran 2019.

Polisi menduga adanya penyelewengan dana saat tersangka menjabat Kepala Pekon Terdana, yang dalam penggelolaan keuangannya dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dari rencana anggaran belanja dengan laporan pertanggungjawabannya.

“Perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp251 juta lebih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Minggu (13/6/2021).

Baca Juga :  Bangga! Sevi Nurul Aini dari Tanggamus Raih Medali Dunia Kickboxing 2025

Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta, dan langsung ditangkap, karena pengembalian sudah melewati masa pembinaan oleh Inspektorat.

Menurut Yusuf, barang bukti yang disita penyidik berupa surat pernyataan tersangka selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat, dan kuitansi. Lalu, hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Ada juga uang tunai senilai Rp50 juta,” papar Yusuf.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Gelar Rapat Bersama Notaris, Bahas Percepatan Sertifikasi Aset

Tersangka mengaku uag hasil korupsinya itu dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat tahun 2019

“Pengakuannya dipakai seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” tambah Yusuf lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu
50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus
Kompolnas Kunjungan Kerja di Lampung, Dorong Polda Makin Presisi dan Profesional
Pemprov Lampung Kembali Tertibkan Aset Tahap II di Sabah Balau
Direktorat Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp74,9 Miliar
KPK Bersama DPRD Lampung Lakukan Audiensi, Fokus Pada Fungsi Pengawasan Pencegahan Korupsi
Kapolda Lampung Pimpin Apel Brimob, Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
KPK Beberkan Capaian MCP Lampung di Angka 80, Lebih Tinggi dari Nasional
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 14:25 WIB

50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WIB

Kompolnas Kunjungan Kerja di Lampung, Dorong Polda Makin Presisi dan Profesional

Kamis, 6 November 2025 - 15:11 WIB

Pemprov Lampung Kembali Tertibkan Aset Tahap II di Sabah Balau

Kamis, 6 November 2025 - 13:40 WIB

Direktorat Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp74,9 Miliar

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 Nov 2025 - 20:50 WIB

Foto : Sosialisasi dan Pelatihan ASUH di Tiyuh Tunas Jaya

TULANGBAWANG BARAT

Disnakeswan Tubaba Bekali Tukang Potong Hewan Ilmu Sembelih ASUH

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:38 WIB