Meski Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Sempat Bawa Mantan Istrinya Jalan-jalan, Lalu Dibunuh

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ali Muddin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. FOTO: Imron

Tersangka Ali Muddin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. FOTO: Imron

LAMPUNGCORNER.COM, Malang— Pemeriksaan maraton yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap tewasnya perempuan yang diketahui bernama Wiwik Lestari (30), warga Dusun Dieng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi di sebuah rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, akhirnya membuahkan hasil.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan bahwa Wiwik tewas akibat dibunuh oleh mantan mantan suaminya, Ali Muddin (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Gondanglegi, Korban tewas dicekik.

“Sedangkan rumah kosong yang menjadi TKP pembunuhan itu merupakan rumah paman dari korban, yang memang ditinggalkan, dan korban ini memang punya kunci rumahnya,” ungkapnya di Mapolres Malang, kepada rilis.id (group lampungcorner.com), Jumat (4/5/2021) dini hari.

Baca Juga :  Hadapi Musim Hujan, Polresta Bandar Lampung Sampaikan Himbauan Tertib Lalu Lintas

Baca: Seorang Perempuan di Malang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Mantan Suami

Motifnya, lanjut Hendri, diduga akibat Ali Muddin termakan api cemburu karena mendengar mantan istrinya itu sudah mempunyai calon pasangan yang lain.

“Sebelum insiden pembunuhan itu, korban dijemput terlebih dahulu ke kediamannya. Kemudian diajak jalan-jalan, hingga berakhir di rumah kosong tersebut,” kata Hendri.

Di rumah itulah, percekcokan dan perkelahian mantan pasutri yang sudah mempunyai 2 anak itu terjadi. Hingga akhirnya, pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga meregang.

“Pasca melakukan pembunuhan itu, tersangka ngomong kepada keluarganya. Lalu mereka berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan diri ke Polres Malang,” ujarnya.

Meski sudah resmi bercerai, menurut perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu keduanya masih kerap bertemu, bahkan jalan-jalan bersama dan saling bertemu di rumah kosong tersebut.

Baca Juga :  Seleksi Ketat Atlet Cabor Karate, Koni Bandar Lampung Bidik Prestasi Porprov 2026

“Karena korban memang menyimpan kunci rumah itu, dan pemiliknya tidak ada karena ditinggal merantau ke Jakarta,” jelasnya.

Terakhir, Hendri membenarkan bahwa proses perceraian keduanya baru resmi keluar pada 2 Mei lalu dari Pengadilan Agama Malang.

“Ya, baru bercerai dan suratnya baru saja keluar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA
Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi
Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026
Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak
Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026
Dialog Kebudayaan, Bupati Hamartoni Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Lampura
Disinformasi dan AI Menguji Masa Depan Pers, Komdigi Siapkan Regulasi
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:06 WIB

Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:01 WIB

Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:49 WIB

Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB