Meski Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Sempat Bawa Mantan Istrinya Jalan-jalan, Lalu Dibunuh

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ali Muddin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. FOTO: Imron

Tersangka Ali Muddin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. FOTO: Imron

LAMPUNGCORNER.COM, Malang— Pemeriksaan maraton yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap tewasnya perempuan yang diketahui bernama Wiwik Lestari (30), warga Dusun Dieng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi di sebuah rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, akhirnya membuahkan hasil.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan bahwa Wiwik tewas akibat dibunuh oleh mantan mantan suaminya, Ali Muddin (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Gondanglegi, Korban tewas dicekik.

“Sedangkan rumah kosong yang menjadi TKP pembunuhan itu merupakan rumah paman dari korban, yang memang ditinggalkan, dan korban ini memang punya kunci rumahnya,” ungkapnya di Mapolres Malang, kepada rilis.id (group lampungcorner.com), Jumat (4/5/2021) dini hari.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Baca: Seorang Perempuan di Malang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Mantan Suami

Motifnya, lanjut Hendri, diduga akibat Ali Muddin termakan api cemburu karena mendengar mantan istrinya itu sudah mempunyai calon pasangan yang lain.

“Sebelum insiden pembunuhan itu, korban dijemput terlebih dahulu ke kediamannya. Kemudian diajak jalan-jalan, hingga berakhir di rumah kosong tersebut,” kata Hendri.

Di rumah itulah, percekcokan dan perkelahian mantan pasutri yang sudah mempunyai 2 anak itu terjadi. Hingga akhirnya, pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga meregang.

“Pasca melakukan pembunuhan itu, tersangka ngomong kepada keluarganya. Lalu mereka berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan diri ke Polres Malang,” ujarnya.

Meski sudah resmi bercerai, menurut perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu keduanya masih kerap bertemu, bahkan jalan-jalan bersama dan saling bertemu di rumah kosong tersebut.

Baca Juga :  Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

“Karena korban memang menyimpan kunci rumah itu, dan pemiliknya tidak ada karena ditinggal merantau ke Jakarta,” jelasnya.

Terakhir, Hendri membenarkan bahwa proses perceraian keduanya baru resmi keluar pada 2 Mei lalu dari Pengadilan Agama Malang.

“Ya, baru bercerai dan suratnya baru saja keluar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Dorong Percepatan Program Sosial dan Pendidikan di Lampura, Bupati Hamartoni Temui Mensos
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB