Meski Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Sempat Bawa Mantan Istrinya Jalan-jalan, Lalu Dibunuh

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ali Muddin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. FOTO: Imron

Tersangka Ali Muddin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. FOTO: Imron

LAMPUNGCORNER.COM, Malang— Pemeriksaan maraton yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap tewasnya perempuan yang diketahui bernama Wiwik Lestari (30), warga Dusun Dieng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi di sebuah rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, akhirnya membuahkan hasil.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan bahwa Wiwik tewas akibat dibunuh oleh mantan mantan suaminya, Ali Muddin (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Gondanglegi, Korban tewas dicekik.

“Sedangkan rumah kosong yang menjadi TKP pembunuhan itu merupakan rumah paman dari korban, yang memang ditinggalkan, dan korban ini memang punya kunci rumahnya,” ungkapnya di Mapolres Malang, kepada rilis.id (group lampungcorner.com), Jumat (4/5/2021) dini hari.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Baca: Seorang Perempuan di Malang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Mantan Suami

Motifnya, lanjut Hendri, diduga akibat Ali Muddin termakan api cemburu karena mendengar mantan istrinya itu sudah mempunyai calon pasangan yang lain.

“Sebelum insiden pembunuhan itu, korban dijemput terlebih dahulu ke kediamannya. Kemudian diajak jalan-jalan, hingga berakhir di rumah kosong tersebut,” kata Hendri.

Di rumah itulah, percekcokan dan perkelahian mantan pasutri yang sudah mempunyai 2 anak itu terjadi. Hingga akhirnya, pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga meregang.

“Pasca melakukan pembunuhan itu, tersangka ngomong kepada keluarganya. Lalu mereka berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan diri ke Polres Malang,” ujarnya.

Meski sudah resmi bercerai, menurut perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu keduanya masih kerap bertemu, bahkan jalan-jalan bersama dan saling bertemu di rumah kosong tersebut.

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

“Karena korban memang menyimpan kunci rumah itu, dan pemiliknya tidak ada karena ditinggal merantau ke Jakarta,” jelasnya.

Terakhir, Hendri membenarkan bahwa proses perceraian keduanya baru resmi keluar pada 2 Mei lalu dari Pengadilan Agama Malang.

“Ya, baru bercerai dan suratnya baru saja keluar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Berita Terbaru