LAMPUNGCORNER.COM, Malang— Pemeriksaan maraton yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap tewasnya perempuan yang diketahui bernama Wiwik Lestari (30), warga Dusun Dieng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi di sebuah rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, akhirnya membuahkan hasil.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan bahwa Wiwik tewas akibat dibunuh oleh mantan mantan suaminya, Ali Muddin (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Gondanglegi, Korban tewas dicekik.
“Sedangkan rumah kosong yang menjadi TKP pembunuhan itu merupakan rumah paman dari korban, yang memang ditinggalkan, dan korban ini memang punya kunci rumahnya,” ungkapnya di Mapolres Malang, kepada rilis.id (group lampungcorner.com), Jumat (4/5/2021) dini hari.
Baca: Seorang Perempuan di Malang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Mantan Suami
Motifnya, lanjut Hendri, diduga akibat Ali Muddin termakan api cemburu karena mendengar mantan istrinya itu sudah mempunyai calon pasangan yang lain.
“Sebelum insiden pembunuhan itu, korban dijemput terlebih dahulu ke kediamannya. Kemudian diajak jalan-jalan, hingga berakhir di rumah kosong tersebut,” kata Hendri.
Di rumah itulah, percekcokan dan perkelahian mantan pasutri yang sudah mempunyai 2 anak itu terjadi. Hingga akhirnya, pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga meregang.
“Pasca melakukan pembunuhan itu, tersangka ngomong kepada keluarganya. Lalu mereka berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan diri ke Polres Malang,” ujarnya.
Meski sudah resmi bercerai, menurut perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu keduanya masih kerap bertemu, bahkan jalan-jalan bersama dan saling bertemu di rumah kosong tersebut.
“Karena korban memang menyimpan kunci rumah itu, dan pemiliknya tidak ada karena ditinggal merantau ke Jakarta,” jelasnya.
Terakhir, Hendri membenarkan bahwa proses perceraian keduanya baru resmi keluar pada 2 Mei lalu dari Pengadilan Agama Malang.
“Ya, baru bercerai dan suratnya baru saja keluar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Red
