Moratorium Pinjol

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wirahadikusumah

Oleh: Wirahadikusumah

Oleh: Wirahadikusumah

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia “menjerit”. Di Instagram-nya: @mba_nunik. Pada Minggu (17/10/2021).
Penyebabnya ulah perusahaan pinjaman online (pinjol). Yang diduga ilegal. Yang meneror wanita yang akrab disapa Nunik itu.

Karena teror itu, Nunik mengancam melapor ke polisi. Atas ulah perusahaan pinjol yang diduga ilegal. Yang menerornya melalui pesan singkat ke handphone-nya.

“Jangan hubungi saya lagi atau saya laporkan polisi,” ancamnya yang dikutip dari akun Instagramnya @mbak_nunik, Minggu (17/10/2021).

Dia pun menumpahkan kekesalannya. Atas ulah perusahaan pinjol yang menerornya. Di kolom komentar Instagramnya.

“Hari Minggu diserbu Pinjol, kenal juga enggak. Kalau opiniku pribadi, memang harus diberantas. Kalau sudah model mengganggu begini. Kalau mau berbisnis keuangan tentu harus ikut aturan. OJK tidak mentolerir yang begini, bukan begitu @ojkindonesia,” tulis Nunik dalam postingan keduanya.

Saya yakin, bukan Nunik saja yang pernah merasakan hal tersebut. Banyak orang juga pernah diteror oleh pinjol. Saya pun pernah. Tiba-tiba diancam perusahaan pinjol. Melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

Karenanya saya mengapresiasi, saat mendengar informasi itu. Yang mengabarkan, Presiden Joko Widodo mendesak tata kelola pinjol harus diperhatikan. Dan dilaksanakan dengan baik.

Itu karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Bahkan, informasi yang saya terima, perputaran dana atau omzet pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.
Namun begitu, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Itulah yang menyebabkan Presiden angkat suara.

Bahkan, dengan tegas ia meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan moratorium. Untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

Atas dasar itu, Kementerian Kominfo akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

Baca Juga :  Program Tebu Raksasa di Lampura: Petani Terlibat, Vendor Misterius

Informasi yang saya kutip dari presidenri.go.id, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol.

Pada tahun ini saja, pinjol yang ditutup sebanyak 1.856. Ribuan pinjol itu tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Polri juga dipastikan akan mengambil langkah tegas. Yakni melakukan proses hukum yang tegas. Terhadap semua tindak pidana pinjol. Terlebih, yang terdampak adalah masyarakat kecil. Khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

Saya bersyukur atas upaya pemerintah itu. Dalam menertibkan pinjol ilegal. Sebab, sudah banyak korban atas kebrutalan mereka. Bahkan, ada yang sampai bunuh diri. Karena tak tahan diteror pinjol.

Tentu upaya itu harus dikerjakan serius. Bukan sebatas retorika saja. Atau asal “Bapak” senang saja.

(Wirahadikusumah)

Berita Terkait

Tol Inflasi
Piramida Terbalik
Sikap Keuangan
Bukan Gila
Galau Caleg
Kecolongan Lampura
Rampok Nekat
Strategi PDIP
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:23 WIB

Tol Inflasi

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:43 WIB

Piramida Terbalik

Selasa, 6 Juni 2023 - 09:07 WIB

Sikap Keuangan

Senin, 5 Juni 2023 - 09:19 WIB

Bukan Gila

Kamis, 6 April 2023 - 12:56 WIB

Galau Caleg

Berita Terbaru