Oknum Guru Ngaji di Waykanan Cabuli Belasan Muridnya Selama Empat Bulan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

LAMPUNGCORNER.COM, WaykananEntah setan mana yang merasuki pikiran AS (29) warga Kecamatan Banjit, Waykanan itu. Statusnya sebagai pengajar mengaji malah dimanfaatkannya untuk mencabuli belasan muridnya yang berusia 5-13 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan dalam proses belajar di rumah tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Waykanan usai polisi ditangkap di desa tetangganya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syaputra, tersangka mengaku sudah mencabuli sekitar 13 anak itu sejak Januari hingga April 2021.

Baca Juga :  Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga

“Tersangka juga mengancam akan memukul pakai rotan jika para korban melapor pada orangtuanya. Tersangka ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya dan paman korban melapor ke polisi,” ungkap Des Herison, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Jumat (4/6/2021).

Polisi menduga, masih ada korban lain dari perbuatan bejat tersangka. Namun, polisi kini masih fokus melakukan pendampingan para korban, untuk membantu menghapus trauma yang dialaminya. Polisi juga masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah pakaian dan celana dalam serta hasil visum para korban sebagai barang bukti,” terus Des Herison lagi.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU KUH Pidana Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 26 tahun penjara serta terancam hukuman kebiri kimia. (*)

Red

 

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura
Patok Tapal Batas Dipasang, Polemik Wilayah Dua Desa di Lampura Diharapkan Tuntas
Geshindo Lampura Ajak Masyarakat Kawal Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Transparansi
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Petani Kopi Gunung Katon Didorong Hasilkan Produk Bernilai Tinggi Lewat Pengelolaan Pascapanen
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Ringankan Beban Keluarga Korban Kebakaran, Pemkab Lampura Salurkan Santunan Kematian
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Patok Tapal Batas Dipasang, Polemik Wilayah Dua Desa di Lampura Diharapkan Tuntas

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Geshindo Lampura Ajak Masyarakat Kawal Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Transparansi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:39 WIB