Oknum Guru Ngaji di Waykanan Cabuli Belasan Muridnya Selama Empat Bulan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

LAMPUNGCORNER.COM, WaykananEntah setan mana yang merasuki pikiran AS (29) warga Kecamatan Banjit, Waykanan itu. Statusnya sebagai pengajar mengaji malah dimanfaatkannya untuk mencabuli belasan muridnya yang berusia 5-13 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan dalam proses belajar di rumah tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Waykanan usai polisi ditangkap di desa tetangganya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syaputra, tersangka mengaku sudah mencabuli sekitar 13 anak itu sejak Januari hingga April 2021.

Baca Juga :  Desa Subik Sambut Era Baru Pertanian dengan Irigasi Modern

“Tersangka juga mengancam akan memukul pakai rotan jika para korban melapor pada orangtuanya. Tersangka ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya dan paman korban melapor ke polisi,” ungkap Des Herison, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Jumat (4/6/2021).

Polisi menduga, masih ada korban lain dari perbuatan bejat tersangka. Namun, polisi kini masih fokus melakukan pendampingan para korban, untuk membantu menghapus trauma yang dialaminya. Polisi juga masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga :  BKPSDM Lampung Utara Tepis Tudingan Manipulasi Seleksi PPPK, Tegaskan Proses Transparan

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah pakaian dan celana dalam serta hasil visum para korban sebagai barang bukti,” terus Des Herison lagi.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU KUH Pidana Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 26 tahun penjara serta terancam hukuman kebiri kimia. (*)

Red

 

Berita Terkait

Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan
BPBD Lampura Siap Siaga Hadapi Bencana di Tengah Cuaca Ekstrem
Hamartoni Ahadis Tinjau Langsung Penanganan Kasus DBD di RSUD Ryacudu
Bejat! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung
Tanggapi Lonjakan DBD, Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit di Lampura
Keluhan Warga Terjawab, Fasilitas Umum Perumahan Matrix Mulai Dibangun
Darurat DBD di Lampung Utara, Ruang Anak RSUD Ryacudu Penuh
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Lampung Utara, Baru Bukit Kemuning yang Tersentuh
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:38 WIB

Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49 WIB

BPBD Lampura Siap Siaga Hadapi Bencana di Tengah Cuaca Ekstrem

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:32 WIB

Hamartoni Ahadis Tinjau Langsung Penanganan Kasus DBD di RSUD Ryacudu

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:05 WIB

Bejat! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:25 WIB

Tanggapi Lonjakan DBD, Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit di Lampura

Berita Terbaru