Home / HUKUM / LAMPUNG UTARA

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:35 WIB

Oknum Guru Ngaji di Waykanan Cabuli Belasan Muridnya Selama Empat Bulan

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

LAMPUNGCORNER.COM, WaykananEntah setan mana yang merasuki pikiran AS (29) warga Kecamatan Banjit, Waykanan itu. Statusnya sebagai pengajar mengaji malah dimanfaatkannya untuk mencabuli belasan muridnya yang berusia 5-13 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan dalam proses belajar di rumah tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Waykanan usai polisi ditangkap di desa tetangganya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syaputra, tersangka mengaku sudah mencabuli sekitar 13 anak itu sejak Januari hingga April 2021.

“Tersangka juga mengancam akan memukul pakai rotan jika para korban melapor pada orangtuanya. Tersangka ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya dan paman korban melapor ke polisi,” ungkap Des Herison, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Jumat (4/6/2021).

Polisi menduga, masih ada korban lain dari perbuatan bejat tersangka. Namun, polisi kini masih fokus melakukan pendampingan para korban, untuk membantu menghapus trauma yang dialaminya. Polisi juga masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah pakaian dan celana dalam serta hasil visum para korban sebagai barang bukti,” terus Des Herison lagi.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU KUH Pidana Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 26 tahun penjara serta terancam hukuman kebiri kimia. (*)

Red

 

Share :

968 views

Baca Juga

HUKUM

Sopir Truk Tabrak 5 Mobil di Tol Jagorawi

HUKUM

Kapolsek Pulaupanggung dan Personel Antar Jenazah Purn. TNI
Kegiatan Musrenbang RKPD Lampura. FOTO: DISKOMINFO LAMPURA

LAMPUNG UTARA

Musrenbang, Pemkab Lampura Dituntut Atasi Angka Kemiskinan

BANDAR LAMPUNG

Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara Kasus Dana Hibah KONI

BANDAR LAMPUNG

Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Lebih dari Dua

HUKUM

Berantas Begal, Polres Lampung Utara Bentuk Tim Srigala Utara

HUKUM

Kemendagri: Pernikahan Beda Agama Tidak Dicatat di Dukcapil

BANDAR LAMPUNG

Sebulan, Polda Ungkap 99 Kasus dan Ringkus 153 Tersangka