Oknum Guru Ngaji di Waykanan Cabuli Belasan Muridnya Selama Empat Bulan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

LAMPUNGCORNER.COM, WaykananEntah setan mana yang merasuki pikiran AS (29) warga Kecamatan Banjit, Waykanan itu. Statusnya sebagai pengajar mengaji malah dimanfaatkannya untuk mencabuli belasan muridnya yang berusia 5-13 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan dalam proses belajar di rumah tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Waykanan usai polisi ditangkap di desa tetangganya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syaputra, tersangka mengaku sudah mencabuli sekitar 13 anak itu sejak Januari hingga April 2021.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Aparat Gabungan Siaga Penuh di Terminal Rajabasa

“Tersangka juga mengancam akan memukul pakai rotan jika para korban melapor pada orangtuanya. Tersangka ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya dan paman korban melapor ke polisi,” ungkap Des Herison, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Jumat (4/6/2021).

Polisi menduga, masih ada korban lain dari perbuatan bejat tersangka. Namun, polisi kini masih fokus melakukan pendampingan para korban, untuk membantu menghapus trauma yang dialaminya. Polisi juga masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Disdukcapil Lampura, Begini Tanggapan Kadisdukcapil

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah pakaian dan celana dalam serta hasil visum para korban sebagai barang bukti,” terus Des Herison lagi.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU KUH Pidana Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 26 tahun penjara serta terancam hukuman kebiri kimia. (*)

Red

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Pecinta Kuliner Wajib Coba! Soto dan Pecel Siram Jogja Ini Jadi Favorit
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB