Oknum Guru Ngaji di Waykanan Cabuli Belasan Muridnya Selama Empat Bulan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

AS (29), tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur di Waykanan usai ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021). Foto: Yulianto

LAMPUNGCORNER.COM, WaykananEntah setan mana yang merasuki pikiran AS (29) warga Kecamatan Banjit, Waykanan itu. Statusnya sebagai pengajar mengaji malah dimanfaatkannya untuk mencabuli belasan muridnya yang berusia 5-13 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan dalam proses belajar di rumah tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Waykanan usai polisi ditangkap di desa tetangganya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syaputra, tersangka mengaku sudah mencabuli sekitar 13 anak itu sejak Januari hingga April 2021.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan Hormati Proses BK DPRD Lampung, Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa

“Tersangka juga mengancam akan memukul pakai rotan jika para korban melapor pada orangtuanya. Tersangka ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya dan paman korban melapor ke polisi,” ungkap Des Herison, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Jumat (4/6/2021).

Polisi menduga, masih ada korban lain dari perbuatan bejat tersangka. Namun, polisi kini masih fokus melakukan pendampingan para korban, untuk membantu menghapus trauma yang dialaminya. Polisi juga masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga :  Terseret Kasus Korupsi Bupati Ardito, Ketua KPU Lamteng Gunarto Buka Suara Soal Diperiksa KPK

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah pakaian dan celana dalam serta hasil visum para korban sebagai barang bukti,” terus Des Herison lagi.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU KUH Pidana Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 26 tahun penjara serta terancam hukuman kebiri kimia. (*)

Red

 

Berita Terkait

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis
Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa
Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran
Polemik 24 Proyek Infrastruktur Lampura, Farouk: Klarifikasi Kadarsyah Justru Perkuat Dugaan Lemahnya Perencanaan Dinas
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:13 WIB

Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa

Senin, 9 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Polemik 24 Proyek Infrastruktur Lampura, Farouk: Klarifikasi Kadarsyah Justru Perkuat Dugaan Lemahnya Perencanaan Dinas

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB